Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luhut Usulkan Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi, Singgung Standar Internasional

        Luhut Usulkan Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi, Singgung Standar Internasional Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

        Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan beban bagi dunia usaha karena setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

        Luhut mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

        Kajian tersebut menyoroti perbedaan pendekatan Indonesia dalam mengategorikan tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara.

        Luhut menilai penyelarasan dengan standar internasional penting untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia.

        "Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

        Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Akui Bayar US$4.500 per Jemaah, tapi...

        Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.

        Ia menilai pendekatan tersebut perlu dikaji, terutama karena dapat berdampak pada kegiatan bisnis, termasuk operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang membawahi BUMN.

        "Setiap bisnis apapun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegasnya.

        UNCAC telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain suap terhadap pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, hingga tindakan menghalangi penyidikan.

        Sementara itu, hukum pemberantasan korupsi di Indonesia juga mengatur unsur kerugian keuangan negara.

        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

        Kedua pasal itu menjadi bagian dari aturan yang digunakan untuk menjerat perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: