Soal Keabsahan Ijazah Gibran, Bahlil Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia belum menentukan sikap lebih lanjut terkait polemik gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bahlil Lahadalia menyatakan partainya akan mencermati perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahlil menyampaikan hal itu saat berpidato dalam acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," kata Bahlil.
Ia menegaskan Partai Golkar menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, polemik tersebut masih berada dalam ranah hukum sehingga semua pihak perlu memberikan ruang bagi proses yang berjalan.
"Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi," ujarnya.
Bahlil juga menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya sekelompok masyarakat yang memperjuangkan pandangan atau keinginan mereka terkait persoalan ijazah Gibran.
Karena itu, ia meminta agar penanganannya tetap mengacu pada prinsip hukum yang berlaku.
Baca Juga: Antrean BBM Meluas ke Jatim! Khofifah-Emil Langsug Datangi Kantor Bahlil
"Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Bahlil.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan yang dinilai memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Doli juga menilai pembahasan persoalan tersebut tidak harus melalui hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Menurutnya, Komisi II DPR dapat memanggil KPU dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: