Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara mengenai kadernya, Nusron Wahid, yang dua kali meminta penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
"Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara-negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Bahlil di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menegaskan Indonesia merupakan negara kesatuan yang mencakup seluruh wilayah, bukan hanya Papua.
"Bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.
Nusron sebelumnya dua kali meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ditunda dengan alasan agenda internal kementerian.
Pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, Nusron kembali meminta penundaan karena sedang menjalankan tugas dinas ke Malaysia. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Indonesia Negara Hukum, Golkar Serahkan Kasus Nusron ke Penegak Hukum
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron.
Fahd diduga berperan menampung aliran uang untuk orang-orang kepercayaan Nusron tersebut. Seluruh dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK, sementara Nusron sendiri dalam konteks ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy