Kubu Dokter Tifa Cium Skenario Jokowi Belokkan Perkara Ijazah: Kami Menolak Berakhir Seperti Gus Nur
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) kini berada dalam tingkat kewaspadaan tertinggi. Keengganan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan memunculkan kecurigaan akan adanya skenario peradilan sesat.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mencium adanya indikasi kuat bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah ini sengaja akan dibelokkan substansinya agar klien mereka berakhir di penjara dengan jeratan pasal-pasal karet, persis seperti yang dialami oleh Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Balik Tantang Jokowi, Inisiator Upaya Pemakzulan Gibran: Saya, Effendi dan Ubedilah Itu Bisa Dilacak
Abdullah mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam terhadap konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menduga bahwa pelaporan awal yang diklaim atas nama mantan presiden itu sejatinya hanyalah pintu masuk hukum, sementara persidangan ini perlahan-lahan diarahkan untuk tidak lagi membahas esensi keaslian ijazah.
"Lah iya makanya kami khawatir ini dibelokkan seperti perkara sebelumnya dulu, yang mana masalah ijazah menjadi masalah apa namanya itu eh yang Gus Nur sama siapa itu? Bambang Tri itu. Tapi kami tidak mau," ungkap Abdullah dikutip, Rabu (21/10/2026).
Diketahui, Gus Nur dan Bambang Tri sebelumnya divonis bersalah bukan atas pembuktian palsu tidaknya ijazah, melainkan dijerat dengan pasal penyebaran ujaran kebencian berbau penistaan agama imbas dari podcast mereka.
Abdullah menegaskan bahwa pihaknya menolak keras taktik pembelokan semacam itu dan akan terus mendesak majelis hakim untuk memaksa mantan presiden terkait bersaksi secara langsung di ruang sidang.
Menurut Abdullah, perkara yang disangkakan kepada kliennya adalah delik aduan murni atau absolut (klacht delict). Dalam yurisprudensi pidana, delik pencemaran nama baik mensyaratkan kehadiran korban secara fisik untuk dimintai keterangan sejauh mana kehormatannya merasa diserang.
"Kami minta dihadirkan karena dia itu melaporkan dengan delik aduan pencemaran nama baik itu absolute. Dan dalam pencemaran nama baik itu adalah orang, bukan ijazah. Orang di situ," terang Abdullah.
Untuk mengantisipasi lolosnya pelapor dari persidangan, ia juga menyoroti manuver licik penggunaan "pelapor bayangan" (figur figur figuran) yang disisipkan dalam berkas perkara. Pelapor-pelapor lapis kedua ini diketahui menggunakan instrumen hukum yang berbeda, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan UU ITE Pasal 28 ayat 2.
"Kalau memang tidak dihadirkan sampai akhir, mengandalkan tiga orang pelapor yang menggunakan pasal lain yaitu pasal 160 dan apa 28 ayat 2 kalau itu sampai terjadi, ya kan? Berarti tidak sesuai dengan dakwaan dong," tutur Abdullah.
Abdullah mengultimatum bahwa memaksakan vonis dengan bersandar pada kesaksian pelapor figuran akan mencoreng marwah peradilan dari Indonesia. Ia memastikan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan langsung tidak bisa serta-merta digantikan atau diwakilkan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki legal standing atas nama baik mantan presiden tersebut.
"Di dakwaan itu khusus pasal-pasal yang dilaporkan Pak Jokowi. Sedangkan pelapor-pelapor bayangan ini, ya kan, figuran ini itu melaporkan bukan pasal itu," ungkapnya.
Baca Juga: Terlalu Beratkan Danantara, Prabowo Setujui Rencana Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
"Lah bagaimana hakim akan memutuskan? Kalau memang Jokowi tidak dihadirkan sebagai melapor yang ada di pasal-pasal dalam dakwaan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar