Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem.
Raja Juli mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh korporasi.
“Perintah Bapak Presiden jelas bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 pemegang PBPH. Dengan demikian, per 21 Oktober 2026, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif.
Raja Juli menegaskan, pemberian sanksi administratif tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana,” ujarnya.
Baca Juga: 6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla di Kalteng, Luas Konsesi Tembus 201 Ribu Hektare
Adapun enam perusahaan yang telah dikenai sanksi adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, serta PT Sinergi Hutan Sejati.
Sementara itu, Raja Juli menuturkan bahwa ada sekitar 120 kasus lain yang sedang didalami oleh Kemenhut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencocokkan data sekaligus menentukan kasus yang akan ditangani.
“Kemarin malam, saya bertemu dengan bapak kapolri kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah
Tag Terkait: