Kredit Foto: Ist
Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan implementasi bensin dengan campuran etanol 10% atau E10 pada 2026. Target tersebut lebih cepat dibandingkan rencana pemerintah sebelumnya yang menargetkan penerapan mandatori E10 pada 2027.
“Mungkin tahun ini kita baru bisa mencapai E-10. Mungkin dua tahun lagi kita akan berharap mencapai E-20 dan dua tahun sesudah itu kita berharap kita akan mencapai E-50,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang membahas dua tahun pertama pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan tahapan yang disampaikan Prabowo, pemerintah berharap implementasi E20 dapat dicapai sekitar 2028, kemudian meningkat menjadi E50 sekitar 2030.
Prabowo menjelaskan, pengembangan bahan bakar berbasis etanol merupakan bagian dari strategi diversifikasi sumber energi di tengah ketidakpastian global dan potensi kenaikan harga minyak dunia. Menurutnya, Indonesia memiliki beragam sumber daya energi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri.
“Harga minyak dunia naik dan akan naik. Kita bersyukur kita punya sumber-sumber energi lain yang cukup banyak. Batubara kita masih banyak. Geotermal kita banyak. Yang terutama kita bisa buat diesel solar dari tanaman. Biodiesel kita nanti akan sangat membantu kita,” kata Prabowo.
Dia menambahkan, pemerintah telah mencapai tahap pengembangan biodiesel B50 dan kini berupaya meningkatkan penggunaan etanol dalam campuran bensin. Prabowo berharap kombinasi B50 dan E50 dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
“Pada saat kita E-50 dan B-50, kita insyaallah tidak perlu impor BBM lagi dari luar,” ujarnya.
Target Maju
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerapan mandatori etanol pada 2027. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (10/7/2026), sebelum Prabowo mengungkapkan target E10 pada 2026.
“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ujar Bahlil.
Dalam tahapan teknis yang dipaparkan sebelumnya, pemerintah menargetkan mandatori bioetanol 5% atau E5 mulai diterapkan sebelum akhir 2026. Tahap tersebut direncanakan menjadi dasar untuk meningkatkan kadar campuran etanol menjadi E10 pada awal 2027 dan E20 pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi juga mengatakan pemerintah tengah mendorong percepatan uji jalan (road test) E20 bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
“Nah saya lagi minta asosiasi untuk ayo kita sama-sama uji langsung road test E20. Nah itu saya minta tim Gaikindo tuh. Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road test-nya,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan, pemerintah menargetkan mandatori E5 dapat diterapkan sebelum Desember 2026, sehingga peningkatan campuran menjadi E10 dapat dimulai pada Januari 2027. Selanjutnya, pemerintah menargetkan penerapan E20 pada Januari 2028.
“Target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5 persen karena Januari kan ngejar yang 10 persen. 2028 baru yang Januari 2028 baru 20 persen,” jelasnya.
Eniya juga menilai teknologi mesin kendaraan saat ini secara umum telah mampu menggunakan bensin dengan kandungan etanol hingga 30%. Meski demikian, kompatibilitas kendaraan perlu diperhatikan untuk memastikan penggunaan bahan bakar dengan kadar etanol tertentu sesuai dengan spesifikasi mesin.
Pengamat otomotif Yannes Pasaribu menjelaskan, mobil keluaran 2010 ke atas umumnya telah menggunakan teknologi injeksi modern dan material yang kompatibel dengan bahan bakar beretanol.
“Desainnya memang disiapkan untuk konsumsi bahan bakar beretanol hingga E10, bahkan lebih. Dengan sistem pembakaran yang kompatibel, performa mesin meningkat dan emisi gas buang berkurang,” ujar Yannes.
Namun, Yannes mengingatkan kendaraan produksi sebelum 2010 berpotensi mengalami masalah apabila menggunakan bensin dengan kadar etanol tinggi. Risiko tersebut terutama berkaitan dengan kompatibilitas material pada saluran bahan bakar.
Baca Juga: Prabowo Targetkan E50 pada 2030, RI Bidik Setop Impor BBM
Baca Juga: Rocky Gerung Beri Penilaian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Gestur Ini Jadi Sorotan
“Pada kendaraan berteknologi lama umumnya produksi sebelum 2010, materialnya belum comply etanol dalam persentase lebih dari 5 persen (E5), terutama pada bahan-bahan karet yang dipakai pada saluran BBM-nya, akibatnya, penutup dan pipa karetnya dapat cepat getas dan bisa menyebabkan kebocoran bahan bakar,” katanya.
Panduan produsen kendaraan juga menjadi acuan dalam penggunaan bensin campuran etanol. Dalam buku manual Toyota Avanza, misalnya, penggunaan bensin dengan kandungan etanol diperbolehkan selama kadarnya tidak melebihi 10%.
“Toyota membolehkan penggunaan bahan bakar campuran ethanol dengan kandungan hingga 10%. Pastikan bahwa campuran bahan bakar dengan ethanol yang digunakan memiliki angka oktan sesuai dengan di atas,” demikian keterangan dalam buku panduan kendaraan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: