Amnesty International Beri Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Darurat HAM hingga Militerisasi
Kredit Foto: Andi Hidayat
Amnesty International Indonesia merilis catatan kritis berupa "rapor merah" terkait situasi Hak Asasi Manusia (HAM) selama dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (20 Oktober 2024-19 Oktober 2026).
Dalam laporannya, lembaga swadaya masyarakat tersebut menyoroti tiga persoalan utama: mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, penyempitan ruang kebebasan sipil, serta masifnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil. Penilaian ini turut didukung oleh hasil verifikasi dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.
Berdasarkan indikator politik, Amnesty mengkritik tren pembuatan regulasi seperti revisi UU TNI, UU Polri, dan KUHP yang dinilai minim partisipasi publik.
"Pembuatan kebijakan dan legislasi strategis tanpa partisipasi publik dan prioritas HAM membuka jalan bagi menguatnya praktik otoriter di Indonesia. Hal ini diperburuk oleh peluasan jabatan sipil bagi TNI/Polri yang melemahkan sistem karier ASN," tulis temuan Amnesty International Indonesia dalam laporannya.
Amnesty mencatat adanya stigmatisasi sistematis dan narasi negatif dari pejabat publik terhadap aktivis, yang kerap dilabeli sebagai "antek asing" hingga "makar".
Sepanjang dua tahun terakhir, tercatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan fisik. Dalam rentetan aksi protes periode 2025-2026, sebanyak 6.003 orang ditangkap, di mana 4.210 di antaranya dibebaskan tanpa dakwaan.
Pembungkaman juga merambah ke ruang digital. Amnesty menyoroti tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus (takedown) 486 konten media sosial terkait aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
"Tindakan takedown pemerintah itu jelas membungkam hak atas informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang oleh negara, apalagi kasus kekerasan fatal ini belum diusut tuntas dan rekaman tersebut bisa menjadi barang bukti," tegas pihak Amnesty.
Pada sektor ekonomi, Amnesty menyoroti pelibatan militer dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai kerap merampas tanah masyarakat adat. Konflik lahan ini mencakup tambang emas di Nabire, hilirisasi nikel di Morowali, tambang batu bara di Kalimantan, hingga perkebunan sawit di Merauke.
Laporan ini juga mengevaluasi program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dinilai mencederai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
Mengutip data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, Amnesty mencatat adanya 50.059 korban anak sekolah yang mengalami gejala keracunan dari 560 insiden di seluruh Indonesia.
"Implementasi MBG terus menimbulkan berbagai persoalan HAM yang memerlukan evaluasi menyeluruh dari pemerintah. Terlebih, realokasi anggaran untuk program ini memotong Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada pengurangan dana pendidikan," pungkas laporan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat