Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Didu Sentil Saran Luhut soal Korupsi: Jika Presiden Ikuti Artinya...

        Said Didu Sentil Saran Luhut soal Korupsi: Jika Presiden Ikuti Artinya... Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara bukan tindak pidana korupsi menuai tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

        Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati dalam menyikapi rekomendasi tersebut. Said Didu menilai pengertian korupsi dalam undang-undang yang berlaku sebenarnya sudah jelas. 

        "Dewan Ekonomi Nasional (DEN), melalui Ketuanya Luhur Binsar Panjaitan sepertinya ingin menjerumuskan Bapak Presiden @prabowo yang mengusulkan perubahan pengertian korupsi bahwa kerugian negara tidak selalu korupsi," tulisnya di akun X, dikutip Kamis (22/10/2026).

        Baca Juga: Luhut Klarifikasi Ucapannya soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Yang Kami Usulkan...

        Ia kemudian menegaskan bahwa aturan yang ada tidak serta-merta mengategorikan setiap kerugian negara sebagai korupsi. Menurut Said Didu, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

        "Padahal pengertian korupsi dalam UU korupsi sudah sangat jelas, termasuk bahwa tidak semua kerugian negara otomatis sebagai korupsi," ujarnya.

        Said Didu menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif, yakni perbuatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian negara, serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

        "Ketiganya harus terpenuhi. Artinya walaupun ada kerugian negara (resiko bisnis) tapi tidak melanggar hukum atau tidak menguntungkan diri sendiri (suap) tidak termasuk kategori korupsi," ungkap Said Didu.

        Baca Juga: Prabowo: Bukan Kita Sombong, tapi Capaian 2 Tahun Ini Perlu Dibanggakan

        Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Said Didu memperingatkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk mengikuti rekomendasi DEN dapat dipandang sebagai sinyal melemahnya upaya pemberantasan korupsi.

        "Jika Presiden @prabowo mengikuti saran DEN - artinya Presiden kendor dalam pemberantasan korupsi," tambah dia.

        Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan klarifikasi mengenai rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo.

        Ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, melainkan memperjelas pembuktian sekaligus memperluas cakupan delik korupsi di Indonesia.

        "Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut, dikutip dari laman resmi DEN, Kamis (22/10/2026).

        Luhut juga menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan diperlukan agar proses pembuktian berjalan jelas dan objektif. 

        "Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” jelas Luhut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: