Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Strategi Baru BI: GWM Turun, Insentif KLM Disesuaikan untuk Dorong Ekonomi

        Strategi Baru BI: GWM Turun, Insentif KLM Disesuaikan untuk Dorong Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen untuk bank umum konvensional. Kebijakan ini disertai penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 6 persen menjadi 5 persen guna memperluas fleksibilitas penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

        Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

        Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan, penurunan GWM memberikan ruang likuiditas tambahan bagi perbankan. Dengan demikian, bank dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan penyaluran pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi.

        “Dengan GWM turun, bank lebih mempunyai fleksibilitas atau memperluas ruang pembiayaan untuk sektor-sektor lain. Jadi insentif KLM-nya turun, tapi GWM juga turun, ini sudah saling mengompensasi,” ujar Solikin dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

        BI menurunkan GWM bank umum konvensional secara bertahap, dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, kemudian menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026. Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November, lalu menjadi 5,5 persen pada Desember 2026.

        Baca Juga: Empat Negara Sepakati Badr, Indonesia Perkuat Industri Pertahanan

        Gubernur BI Destry Damayanti memperkirakan kebijakan tersebut dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun. Tambahan dana tersebut diharapkan memperkuat kemampuan bank dalam membiayai kegiatan usaha dan mendukung sektor riil.

        Di sisi lain, BI menyesuaikan batas maksimal insentif KLM dari 6 persen menjadi 5 persen dari dana pihak ketiga (DPK), yang mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Porsi insentif untuk pembiayaan sektor ekonomi atau financing channel diturunkan dari maksimal 4 persen menjadi 3 persen. Sementara itu, alokasi untuk pendalaman pasar uang tetap dipertahankan maksimal 2 persen.

        Solikin menjelaskan bahwa perubahan alokasi insentif tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap perkembangan sektor-sektor penerima dukungan. Apabila kinerja suatu sektor dinilai semakin baik, BI dapat mengevaluasi kembali dukungan yang diberikan dan mempertimbangkan sektor lain yang membutuhkan pembiayaan.

        Melalui penyesuaian tersebut, BI berharap perbankan tidak hanya menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang selama ini memperoleh insentif, tetapi juga memiliki ruang untuk membiayai bidang usaha lain yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

        Data BI menunjukkan kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan pada September 2026. Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat sebesar 8,22 persen pada periode yang sama. Perbedaan pertumbuhan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengelolaan likuiditas tetap penting bagi keberlanjutan penyaluran kredit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: