Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai definisi korupsi di Indonesia perlu diperbaiki agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).
Dukungan itu disampaikan setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi. Yusril menyebut persetujuan prinsip tersebut dapat mempermudah pemerintah membahas perbaikan regulasi.
"Saya kira Pak Luhut sudah bicara dengan Presiden, prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju. Kalau sudah seperti itu sebernanya memudahkan kami untuk mulai memikirkan perbaikan UU Korupsi itu sendiri," kata Yusril seusai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yusril, definisi korupsi dalam undang-undang Indonesia selama ini masih bertumpu pada unsur kerugian negara. Ia menilai penyesuaian dengan standar internasional diperlukan agar aturan pemberantasan korupsi memiliki landasan yang lebih tepat.
"Jadi, kita akan lebih fokus, banyak negara sebenarnya hanya pada kasus bribery saja, Malaysia pun saya kira kasusnya seperti itu juga."
Sehari sebelumnya, Luhut mengaku telah menyampaikan hasil kajian tim DEN kepada Prabowo. Ia berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam definisi korupsi berpotensi membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," kata Luhut, Selasa (20/10).
"Karena itu, penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional."
Yusril juga menyoroti penyebutan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam penjelasan UU Tipikor yang berlaku saat ini. Menurutnya, label tersebut tidak berarti korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum internasional.
"Sebenarnya yang bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime," kata Yusril.
Baca Juga: PDI-P Tolak Mentah-Mentah Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara Bukan Korupsi
Ia menjelaskan bahwa meskipun korupsi bukan kejahatan luar biasa menurut pandangannya terhadap hukum internasional, upaya pemberantasannya tetap dapat menggunakan cara-cara khusus.
"Tetapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa, tetapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: