Pengamat: Jika Pemakzulan Gibran Tidak Terjadi, Maka Besar Kemungkinan Karena...
Kredit Foto: BPMI
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan perkembangan berarti di DPR RI meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikannya telah dibacakan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai lambannya proses tersebut tidak lepas dari pilihan politik Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dedi, dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen membuat tindak lanjut terhadap polemik ijazah Gibran sulit bergerak tanpa persetujuan atau setidaknya pembiaran dari Presiden. Ia menilai stabilitas politik dan keharmonisan koalisi menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah sikap pemerintah.
Baca Juga: Bukan Anies! Dua Sosok Disebut Masuk Bursa Pengganti Gibran Jika Pemakzulan Terjadi
"Jika tidak terjadi pemakzulan, maka besar kemungkinan karena faktor presiden menahan diri untuk tidak mengamputasi seluruh kekuasaan keluarga Jokowi. Meskipun harus mengorbankan kehendak rakyat, termasuk mencederai wibawa konstitusi," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Dalam analisisnya, Prabowo diprediksi lebih mengutamakan stabilitas politik selama masa transisi pemerintahan daripada merespons tekanan publik setelah muncul pertimbangan hukum dari MK. Dedi melihat belum adanya dorongan kuat untuk memakzulkan Gibran sebagai bagian dari kecenderungan tersebut.
"Sepertinya Presiden Prabowo punya kecenderungan tidak mendorong pemakzulan. Presiden sejauh ini lebih nyaman dengan stabilitas, utamanya jika berkaitan dengan keluarga Jokowi," ujar Dedi.
Polemik ijazah Gibran bermula dari permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke MK melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: PSI: Gibran Semakin Diserang, Posisinya Semakin di Atas Puncak
Dalam putusan pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Namun, putusan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
MK menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan. Permohonan tersebut juga dinilai tidak tepat secara substansial untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
MK turut menegaskan bahwa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan publik dan mendapat perhatian DPR RI, tetapi parlemen belum menunjukkan sikap tegas untuk menindaklanjutinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: