Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Obral Insentif demi Gaet Investor Migas, Bagaimana Nasib Aturan DMO 25%?

        Obral Insentif demi Gaet Investor Migas, Bagaimana Nasib Aturan DMO 25%? Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mengusulkan pemberian insentif bagi badan usaha untuk meningkatkan daya tarik investasi minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) disebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), bukan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

        Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mencakup kemudahan perpajakan dan insentif bagi badan usaha, terutama untuk mendorong investasi di sektor hulu dan midstream migas.

        “Skema perpajakan ini kan kita lebih cenderung memberikan kemudahan dan juga di RUU usulan dari pemerintah ada insentif bagi badan usaha untuk ini bagaimana daya tarik investasi kita di bidang hulu migas, dan juga di midstream-nya,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).

        Menurutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur migas, baik di sektor hulu maupun hilir. Namun, Yuliot belum merinci bentuk insentif perpajakan yang diusulkan maupun skema fasilitas yang akan diberikan kepada badan usaha.

        Aturan DMO Bakal Lewat PP

        Selain insentif investasi, Yuliot menjelaskan bahwa pengaturan DMO tidak akan dimuat langsung dalam UU Migas, melainkan melalui PP. Hal tersebut disampaikan saat dia ditanya mengenai klausul DMO minimal 25% dalam rancangan regulasi tersebut.

        “Yang ini itu belum... itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Yuliot.

        Meski demikian, Yuliot belum menjelaskan apakah angka minimal 25% tersebut akan dipertahankan atau mengalami perubahan dalam aturan turunan yang nantinya disusun pemerintah.

        Pernyataan tersebut perlu dicermati karena draf RUU Migas yang sebelumnya diberitakan memuat ketentuan kewajiban kontraktor menyerahkan paling sedikit 25% dari bagian hasil produksi minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) draf yang diberitakan pada 14 Oktober 2026.

        DIM RUU Migas Disiapkan

        Di sisi lain, Yuliot mengatakan pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan.

        “Ini dengan para stakeholder di pemerintahan, ya termasuk Kementerian Keuangan, itu ya sudah kita inikan, sudah siapkan ini DIM-nya,” tandasnya.

        Baca Juga: ESDM Tunggu Penetapan Tapak Sebelum Buka Tender Proyek PLTN

        Baca Juga: ESDM Buka Suara soal Antrean BBM di Jatim, Singgung Pasokan ke Daerah Lain

        Yuliot menjelaskan, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM berdasarkan penugasan Presiden, dengan Menteri ESDM sebagai ketua. Sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan, antara lain Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.

        Dia mengatakan pembahasan DIM telah dilakukan dan dokumennya sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Pemerintah selanjutnya akan menyelesaikan proses penyusunan DIM untuk disampaikan kepada DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: