PDIP Kritik Pedas Luhut: Revisi Definisi Korupsi Sama Saja Buka Karpet Merah Penjarahan Uang Negara
Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga
Wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merokmbak definisi tindak pidana korupsi memantik reaksi keras dari parlemen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai gagasan itu sebagai sebuah kemunduran fatal yang justru akan melegalkan praktik pencurian uang rakyat dengan kedok inovasi bisnis pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI PDIP, Yulius Setiarto menilai argumentasi yang mengatasnamakan perlindungan iklim usaha sangatlah berbahaya bagi arsitektur penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, mempersempit makna korupsi hanya sebatas pada kejahatan suap-menyuap (bribery) adalah sebuah kesesatan berpikir yang akan meruntuhkan fondasi pemberantasan rasuah yang telah dibangun susah payah sejak era Reformasi.
Baca Juga: PSI Dian Sandi Rela Terbang ke Solo untuk Minta Maaf Langsung ke Jokowi, Efek Blunder Perkara Ijazah
"Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap," kata Yulius dikutip Jumat (23/10/2026).
Yulius membedah secara yuridis bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. Menurutnya aturan itu didesain untuk menjangkau berbagai spektrum kejahatan kerah putih.
Menurut Yulius, Pasal 2 dan Pasal 3 menurutnya merupakan instrumen pamungkas untuk menjerat pejabat atau korporasi yang merampok anggaran negara melalui manipulasi kebijakan atau penyalahgunaan wewenang, meskipun tidak ada transaksi suap yang terbukti secara kasat mata.
Lebih jauh, ia menguliti klaim yang menyebut bahwa penghapusan klausul kerugian negara bertujuan agar negara selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC). Pakar hukum ini menyebut pandangan tersebut sebagai bentuk kekeliruan fatal dalam membaca teks konvensi internasional.
UNCAC memang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun ia sama sekali tidak pernah memberikan satu definisi tunggal yang membatasi korupsi hanya pada suap.
Sebaliknya, konvensi tersebut justru mengatur spektrum yang sangat luas, mulai dari penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), suap di sektor swasta, hingga pencucian uang.
Yulius juga menerangkan soal Pasal 3 Ayat 2 UNCAC. Ia memang menyebutkan unsur tersebut tidak wajib dibuktikan oleh negara-negara peratifikasi. Akan tetapi, pasal itu sama sekali tidak melarang sebuah negara untuk memasukkannya sebagai unsur pidana. Bahkan, Pasal 65 Ayat 2 UNCAC secara tegas memberikan ruang kedaulatan bagi negara peserta untuk menerapkan aturan yang lebih ketat demi melindungi kekayaan nasionalnya.
Baca Juga: PKS Diam-diam Galang Komunikasi Lintas Partai Demi Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran
"UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru," tegas Yulius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar