KPK Tunggu Konfirmasi terkait Keterlibatan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hingga Kamis (22/10), KPK belum menerima tanggapan dari TNI atas surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI terkait dugaan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menunggu jawaban dari pihak TNI.
Identitas kedua prajurit beserta dugaan peran mereka belum dapat diungkapkan karena penyidikan masih berlangsung.
"Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan sebelum KPK menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kedua personel militer tersebut.
"Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," ujarnya.
Baca Juga: Empat Orang Kepercayaan Disebut KPK, Pengamat Pertanyakan Posisi Nusron dalam Kasus ATR/BPN
KPK sebelumnya mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai BNPB.
Sehari setelahnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan siap berkoordinasi sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang menjabat Kepala BNPB saat OTT berlangsung.
Bima juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita aset dan barang bukti senilai total Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.
Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah mengumumkan penetapan tersangka.
KPK sebelumnya juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang ditangani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti