Jadi Beban Politik, Denny Indrayana: Posisi Prabowo Terancam jika Gibran Tak Dimundurkan!
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperingatkan adanya potensi krisis politik yang dapat berdampak pada Presiden Prabowo Subianto jika polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak diselesaikan.
Ia mendesak adanya langkah konkret terkait dugaan persoalan persyaratan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Denny bahkan menyampaikan kemungkinan Prabowo ikut menghadapi konsekuensi politik apabila persoalan tersebut terus berlarut. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram miliknya pada Kamis (22/10/2026).
"Pak Presiden Prabowo, dengan berat hati saya sampaikan jika Gibran tidak dimundurkan, maka ada potensi justru Presiden Prabowo yang dimundurkan," kata Denny.
Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan situasi nasional yang dinilainya sedang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kondisi ekonomi hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Denny, kondisi tersebut membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengambil keputusan strategis.
"Tanpa langkah-langkah konkret, salah satunya dengan mengoreksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan syarat pendidikan, maka kita akan menuju krisis multidimensional yang berbahaya," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Masuk 4 Besar Bursa Capres, Pengamat: Gak Aneh Kalau Ada yang Serang
Denny selama ini mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024. Ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Bersama sejumlah pihak, Denny sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah lulus SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny juga menyebut perlunya komunikasi dan koordinasi di antara para pemimpin untuk merespons persoalan nasional.
Ia berharap Prabowo memperoleh berbagai masukan agar dapat menentukan langkah perbaikan.
"Karena itu, semua pemimpin republik saatnya untuk bersatu dan memberikan masukan, pandangan, dan arah perbaikan serta penyelamatan Indonesia," tuturnya.
Selain meminta perhatian para pemimpin, Denny mengajak mahasiswa mengambil peran ketika proses politik mengalami kebuntuan.
Menurutnya, generasi muda dapat ikut mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi negara.
"Saya berharap ada langkah-langkah yang teman-teman mahasiswa lakukan juga untuk menyelamatkan republik. Apa pun langkah itu, tentu harus dilakukan. Apa pun langkah itu, tentu dengan niat untuk menyelamatkan republik," kata Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti