Kredit Foto: Meta
Perusahaan teknologi Meta Platforms dijatuhi denda sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan negara bagian New Mexico, Amerika Serikat (AS). Putusan tersebut dijatuhkan setelah Meta dinyatakan menyesatkan pengguna Facebook terkait perlindungan privasi dan pengelolaan data pribadi.
Hakim Pengadilan Distrik New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan sanksi pada Rabu (21/10/2026). Keputusan ini menyusul putusan juri pada September yang menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian tersebut.
Dalam persidangan, juri menilai 26 dari 29 pernyataan publik Meta mengenai privasi data dan moderasi konten bersifat menyesatkan. Pelanggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah pengguna atau penduduk New Mexico yang menjadi sasaran pernyataan perusahaan.
Hakim Mathew menyebut praktik yang dilakukan Facebook berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis. Pengadilan menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan praktik bisnis utama perusahaan.
Berdasarkan aturan perlindungan konsumen New Mexico, setiap pelanggaran dapat dikenai denda hingga US$5.000. Perhitungan awal berpotensi menghasilkan sanksi lebih dari US$219 miliar, tetapi hakim akhirnya menetapkan denda sebesar US$25 miliar.
Baca Juga: Prabowo Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden jika Rakyat Masih Miskin
Seluruh dana denda tersebut direncanakan dialokasikan untuk mendukung sistem sekolah negeri di New Mexico.
Kasus ini berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018. Perusahaan konsultan politik asal Inggris tersebut diketahui memperoleh data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi pihak ketiga tanpa persetujuan yang semestinya.
Pemerintah New Mexico menggugat Meta pada 2021. Jaksa penuntut menuduh perusahaan memberikan informasi yang menyesatkan kepada pengguna mengenai pihak-pihak yang dapat mengakses data mereka, sekaligus tidak cukup melindungi pengguna dari konten berbahaya.
Meta juga dituding mengetahui adanya masalah dalam akses pihak ketiga terhadap data pengguna. Perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak menjual informasi pribadi pengguna.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyambut putusan tersebut dan menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya.
“Putusan ini harus menjadi sinyal, sebuah pesan yang tegas, bagi Silicon Valley,” ujar Torrez dalam konferensi pers.
Meta menolak putusan pengadilan dan berencana mengajukan banding. Kepala Urusan Hukum Meta, C.J. Mahoney, menilai putusan tersebut dapat mengganggu kegiatan bisnis perusahaan serta menimbulkan persoalan terkait kebebasan berekspresi di internet.
“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang dapat dikatakan orang secara daring,” kata Mahoney.
Meta sebelumnya meminta agar denda dibatasi maksimal US$3,45 miliar. Perusahaan berpendapat bahwa besarnya sanksi yang dituntut berisiko mengganggu iklim usaha dan menyatakan pemerintah belum membuktikan bahwa konsumen benar-benar dirugikan akibat pernyataan yang dipersoalkan.
Meski demikian, pengamat hukum menilai proses banding berpotensi mengubah besaran denda tersebut. Persoalan mengenai cara menghitung jumlah pelanggaran dan proporsionalitas sanksi diperkirakan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: