Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dibatasi, Meta Diminta Klarifikasi

        Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dibatasi, Meta Diminta Klarifikasi Kredit Foto: Unsplash/Árpád Czapp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah pernah meminta platform digital menghapus atau membatasi konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komdigi juga telah meminta klarifikasi kepada Meta menyusul beredarnya jawaban Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan informasi tersebut.

        Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat penting bagi pemerintah dalam mendukung penanganan kebakaran di lapangan.

        “Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Mediodecci dalam dialog mengenai penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan dugaan akun bot di media sosial di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

        Mediodecci menjelaskan, jawaban chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan. Informasi yang dihasilkan AI juga tidak cukup menjadi bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.

        Teknologi AI, menurut dia, dapat menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta akurat. Fenomena tersebut dikenal sebagai halusinasi AI.

        “AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” katanya.

        Pada kesempatan terpisah, Menteri Komdigi Meutya Hafid membantah adanya penurunan konten maupun permintaan penghapusan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pihaknya.

        “Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Komdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam pernyataannya, Rabu ( 21/10/2026).

        Komdigi Minta Transparansi Moderasi Konten

        Selain meminta klarifikasi kepada Meta, Komdigi mendorong platform digital menjelaskan mekanisme moderasi apabila terjadi penghapusan atau pembatasan jangkauan konten. Penjelasan tersebut diperlukan, termasuk ketika keputusan berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.

        Mediodecci menegaskan bahwa penilaian terhadap akun media sosial tidak seharusnya hanya didasarkan pada penggunaan bot atau kecenderungan pandangan pemilik akun. Pemeriksaan perlu melihat substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

        “Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” ujarnya.

        Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah. Perbedaan pandangan tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk membatasi akun atau konten.

        Komdigi juga meminta platform menyediakan penjelasan mengenai alasan moderasi, pelabelan konten buatan AI, serta mekanisme pengaduan dan banding yang dapat diakses pengguna.

        Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan AI memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis, termasuk untuk menyusun unggahan dan merespons percakapan di media sosial. Namun, teknologi tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan, baik menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah.

        Menurut Alfons, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini publik harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi.

        “Karena itu, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi,” kata Alfons.

        Baca Juga: Komdigi Bidik Sulawesi hingga Kupang untuk Perluas Investasi Pusat Data

        Baca Juga: Data Terbaru dari Kemenkes: Catat 333.470 Kasus ISPA Akibat Karhutla di 7 Provinsi Terdampak

        Ia juga menilai gaya tulisan yang rapi, penggunaan bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan tinggi belum cukup untuk memastikan suatu akun dijalankan menggunakan AI.

        Untuk memperkuat tata kelola AI, Komdigi merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: