Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suahasil Tegaskan Gaji PNS hingga Bansos Ditransfer Langsung

        Suahasil Tegaskan Gaji PNS hingga Bansos Ditransfer Langsung Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga sejumlah bantuan sosial pemerintah dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui mekanisme government-to-person (G2P).

        “Yang tadi saya sampaikan aja di-quote ya. Kementerian Keuangan mentransfer gaji langsung kepada rekening dari pegawai PNS, TNI, Polri. Bahkan juga penerima perlindungan sosial, penerima program perlindungan sosial,” ujar Suahasil dalam sesi wawancara setelah pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan, Jumat (23/10/2026).

        Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga diterapkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru, termasuk guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah.

        Penegasan ini turut menjadi perhatian di tengah pembahasan mengenai kemungkinan penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

        Suahasil menekankan, bahwa mekanisme pembayaran gaji yang dijalankan Kementerian Keuangan saat ini adalah transfer langsung ke rekening pegawai.

        Baca Juga: Suahasil 'Tendang' Sekjen Era Purbaya, Digantikan Astera Primanto

        Baca Juga: Suahasil Nazara Resmi Lantik 5 Pejabat Tinggi Kemenkeu, Siapa Saja yang Berganti?

        Dengan demikian, penjelasan Suahasil menegaskan mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku saat ini, tanpa merinci lebih lanjut bagaimana skema koperasi akan diterapkan dalam sistem pembayaran tersebut.

        “Jadi seluruh PNS TNI Polri Bahkan tukin atas Profesi guru yang saat ini Masih merupakan pegawai daerah Itu dibayarkan langsung,” tegas Suahasil. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: