Kredit Foto: Istimewa
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam berpeluang memperoleh tambahan wilayah pengelolaan tambang emas di Papua Tengah. Rencana tersebut muncul setelah pemerintah menertibkan kawasan pertambangan seluas 275,36 hektar (ha) yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Eka Lestari.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
Kawasan pertambangan tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara sebelum dialihkan pengelolaannya kepada Antam sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan.
Dalam rencana tersebut, Antam diproyeksikan berperan sebagai operator sekaligus investor untuk mengelola potensi sumber daya emas di wilayah yang telah ditertibkan.
Namun, pengalihan pengelolaan tersebut masih berupa rencana. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyerahan, nilai investasi, maupun skema pengelolaan tambang yang akan diterapkan.
Penertiban kawasan dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam kegiatan tersebut, Sjafrie didampingi Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah.
Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan," demikian keterangan Kementerian Pertahanan melalui akun Instagram resmi @kemhanri, dikutip Jumat (23/10/2026).
Langkah penertiban tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Sebelum penutupan operasional dilakukan, pemerintah terlebih dahulu mencabut izin usaha pertambangan milik PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kawasan pertambangan sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban secara langsung.
Melalui tindakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan penguasaan dan pemanfaatan kawasan tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Pertahanan juga menegaskan bahwa penertiban kawasan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua," tulis Kementerian Pertahanan.
Setelah kawasan tersebut ditertibkan, pemerintah berencana menempatkan Antam sebagai pihak yang mengelola aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Rencana itu membuka peluang bagi emiten berkode saham ANTM untuk memperluas portofolio aset pertambangan emasnya di Indonesia.
Meski demikian, potensi kontribusi tambang tersebut terhadap kinerja keuangan Antam belum dapat dipastikan karena belum tersedia informasi mengenai cadangan emas, kapasitas produksi, maupun kebutuhan investasi pengembangannya.
Baca Juga: Laba ANTAM Melonjak 34%, Phintraco Ramal Saham ANTM Bakal Makin Mahal
Baca Juga: Inalum Buka Suara soal Rencana Akuisisi Tambang Bauksit Antam
Baca Juga: Antam Luruskan Isu 109 Ton Emas, Tegaskan Bukan Kasus Emas Palsu
Selain itu, belum dijelaskan apakah Antam akan mengelola kawasan melalui penugasan langsung, penerbitan perizinan baru, atau mekanisme lain sesuai ketentuan pertambangan.
Kepastian mengenai status hukum kawasan, kelengkapan perizinan, dan kelayakan teknis serta ekonomis tambang akan menjadi faktor penting sebelum kegiatan operasional dapat dilaksanakan.
Dari sisi pengembangan bisnis, tambahan wilayah pertambangan berpotensi memberikan peluang bagi Antam untuk meningkatkan basis sumber daya mineral apabila hasil kajian menunjukkan cadangan yang layak dikembangkan.
Namun, pengelolaan kawasan tersebut tetap memerlukan perencanaan investasi, pemenuhan ketentuan lingkungan, serta pengaturan operasional yang sesuai dengan karakteristik wilayah pertambangan.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai kapan Antam akan mulai melakukan kegiatan pengelolaan maupun produksi emas di kawasan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: