Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres Dihapus, Said Didu Beri Reaksi Menohok: Haram Memimpin!
Kredit Foto: Instagarm/Said Didu
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menanggapi usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menginginkan syarat ijazah formal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihapus dari Undang-Undang Pemilu.
Said Didu secara tegas menyatakan bahwa setiap pemimpin harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, seseorang yang tidak memenuhi syarat hukum tidak layak memimpin.
"Pak @JimlyAs, politisi atau pemimpin yang tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang HARAM memimpin. Ini pendapat seorang Insinyur. Semoga Bapak sebagai ahli hukum jelas," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).
Sebelumnya, Jimly mengusulkan agar syarat ijazah bagi capres maupun cawapres ditiadakan. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, kepercayaan rakyat seharusnya menjadi faktor utama dalam menentukan pemimpin, bukan semata-mata gelar akademik.
Baca Juga: Elite PSI Wanti-wanti Ada Agenda Ganti Kekuasaan di Balik Polemik Ijazah Gibran
Ia berpendapat persyaratan pendidikan yang ketat lebih tepat diterapkan pada jabatan-jabatan profesional di birokrasi, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Walaupun sebetulnya yang ketat pakai ijazah itu (seharusnya) untuk ASN. Sedangkan untuk politik, ini soal perwakilan. Untuk pendidikan politik kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, presiden dan wakil presiden enggak usahlah (pakai syarat ijazah). Supaya ada orang yang enggak sekolah sekalipun, kalau rakyat bisa percaya, kenapa tidak?" urai Jimly dalam Dalam diskusi di kanal YouTube Total Politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: