Kredit Foto: WE
Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), mengusulkan reformasi hukum tindak pidana korupsi agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Menurutnya, hukum perlu membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dari kerugian yang timbul akibat tindak kejahatan.
Usulan tersebut disampaikan Denny JA melalui esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui akun Facebook Denny JA’s World pada 24 Oktober 2026.
“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.
Ia mencontohkan pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya memberikan keuntungan bagi negara. Sebaliknya, direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak serta-merta melakukan korupsi ketika investasinya mengalami kerugian.
“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.
Belajar dari Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tinggi
Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026. Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.
Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.
Menurut Denny JA, pendekatan hukum antisuap di negara-negara tersebut berfokus pada perbuatan koruptif, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak berarti semua negara itu menghapus kerugian ekonomi sebagai unsur dalam setiap tindak pidana.
“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.
Ia juga merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 3 ayat (2) konvensi tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan dalam konvensi pada umumnya tidak mensyaratkan adanya kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara.
Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada di peringkat ke-109 dari 182 negara.
Risiko Bisnis Tidak Boleh Dikriminalisasi
Denny JA menilai ketergantungan penegakan hukum pada kerugian negara berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko berujung pada proses pidana.
Risiko tersebut, menurutnya, relevan bagi industri energi. Pengeboran sumur eksplorasi, misalnya, dapat berakhir tanpa menemukan cadangan yang layak secara komersial meskipun keputusan investasi telah didahului studi profesional.
“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kerugian akibat keputusan bisnis yang tidak diambil karena ketakutan juga dapat berdampak terhadap kepentingan ekonomi nasional. Dampaknya antara lain potensi cadangan minyak yang tidak ditemukan, investasi yang tidak terealisasi, serta lapangan kerja yang tidak tercipta.
Meski demikian, Denny JA menegaskan bahwa perlindungan terhadap keberanian mengambil risiko bisnis tidak berarti membenarkan kecerobohan. Setiap keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia membagi keputusan bisnis ke dalam tiga kategori, yakni risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.
Usulkan Reformasi KUHP dan Dewan BJR
Untuk memperkuat pembedaan tersebut, Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mendorong agar delik korupsi lebih berfokus pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut.
Dalam usulannya, kerugian negara tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.
Selain reformasi KUHP, ia mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR) berdasarkan gagasan yang dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.
Dewan independen yang diusulkan beranggotakan sembilan orang itu akan menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan hanya berdasarkan hasil akhirnya.
Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan hukum lembaga tersebut harus diatur secara tersendiri.
“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar proses penilaian dibatasi, misalnya maksimal 30 hari kerja, tidak mengikat hakim, serta tidak menghambat penanganan kasus suap, penggelapan, pemalsuan, dan kejahatan lainnya.
Usulan Melampaui Pembahasan Pemerintah
Denny JA juga menanggapi pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Dalam klarifikasi pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Kajian yang dilakukan berfokus pada penyempurnaan pembuktian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, serta perluasan delik sesuai UNCAC.
Denny JA menyambut pembahasan tersebut, tetapi mendorong reformasi yang lebih jauh dengan mengubah pendekatan delik yang bertumpu pada kerugian negara menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif.
“DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif,” tulisnya.
Ia menegaskan reformasi tersebut tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi ataupun membuka celah bagi pengurus perusahaan untuk menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.
Tekankan Perlindungan bagi Pengambil Keputusan yang Jujur
Denny JA mengakui jabatannya di industri energi dapat menimbulkan persepsi bahwa usulannya ditujukan untuk membela kepentingan korporasi. Karena itu, ia menekankan bahwa reformasi hukum tersebut harus berlaku universal, diuji secara terbuka, dan tidak ditujukan untuk melindungi perusahaan atau individu tertentu.
Menurutnya, negara perlu memiliki dua keberanian sekaligus, yakni menghukum pihak yang mengkhianati amanat publik dan melindungi pengambil keputusan yang bertindak jujur di tengah ketidakpastian bisnis.
“Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar,” tulisnya.
Ia menutup esainya dengan menekankan bahwa penegakan hukum harus berfokus pada kejahatan yang terbukti, sekaligus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya,” tulis Denny JA.
Sumber: Esai Denny JA, “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, Facebook Denny JA’s World, 24 Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: