Soal Penanganan Kasus Ijazah Wapres Gibran, Prabowo Disebut Beri Sinyal Lewat Bareskrim
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto belum menyampaikan sikap terbuka mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di Bareskrim Polri dinilai sejumlah pihak dapat menjadi petunjuk arah sikap pemerintah.
Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditindaklanjuti dalam waktu relatif singkat kini jadi perhatian. Apalagi, gelar perkara berlangsung setelah adanya pergantian pimpinan Polri.
Associate Professor Sosiologi NTU Singapura, Sulfikar Amir, melihat kemungkinan adanya sinyal bahwa proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran mendapat ruang untuk berlanjut.
Namun, Sulfikar mengingatkan bahwa hubungan politik Prabowo dan Gibran tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan mereka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, perkembangan kasus tersebut berpotensi memengaruhi hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.
Sulfikar menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi salah satu faktor yang menguji hubungan kedua tokoh. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran juga memiliki konsekuensi politik bagi Prabowo.
Karena itu, Sulfikar menilai Presiden perlu berhati-hati dalam menyikapi perkembangan wacana tersebut, termasuk mempertimbangkan pihak-pihak yang mendorong proses pemakzulan.
Hingga kini Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SLTA milik Gibran.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Lagi, Beri Hadiah Rp10 Juta untuk Informasi Pencurian Kayu Sonokeling
Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, mengungkapkan bahwa pelapor bernama Riyadi alias Regas telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, polisi mengajukan 15 pertanyaan kepada pelapor.
Pihak pelapor menduga terdapat kejanggalan prosedural dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Sementara itu, pihak pendukung Gibran dan sejumlah praktisi hukum menilai dokumen tersebut sah karena diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: