Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menilai persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpotensi dihentikan di tengah jalan. Menurutnya, ada “celah” yang sengaja disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan dr. Tifa dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada 24 Oktober 2026.
Pernyataan itu berangkat dari sidang keempat pada Kamis (22/10/2026). Menurut dr. Tifa, pihaknya menanyakan kepada JPU apakah pelapor, yakni Joko Widodo, sudah pernah dipanggil secara resmi. JPU, kata dia, menjawab belum pernah bersurat.
Bagi dr. Tifa, jawaban itu bukan hal sepele. Ia menyebut pemanggilan resmi dua kali yang tidak dipenuhi pelapor dapat menjadi dasar sidang dihentikan. Sebaliknya, jika JPU sudah memanggil secara patut, pelapor yang mangkir disebutnya terancam sanksi sembilan bulan, merujuk pada pendapat ahli hukum Edi Hardum.
“Ini exit yang sengaja dibuat oleh JPU,” ujar dr. Tifa. Ia menilai JPU belum berani mengirim surat pemanggilan resmi agar celah tersebut tetap terbuka.
Untuk menguatkan pandangannya, dr. Tifa menyebut yurisprudensi sidang Nikita Mirzani pada 20 Desember 2023. Dalam perkara Undang-Undang ITE itu, menurutnya, pelapor Dito Mahendra dua kali dipanggil tetapi tidak hadir sehingga sidang berakhir.
Ia menggambarkan situasinya dengan analogi penonton yang sudah membeli tiket pertunjukan. “Menunggu artisnya tidak datang-datang sampai tengah malam, ya sudahlah bubar saja,” katanya. Dengan begitu, ujarnya, ia tidak lagi relevan menjadi terdakwa.
dr. Tifa juga mengkritik urutan pemeriksaan di persidangan. Menurutnya, karena perkara ini delik aduan absolut, pelapor seharusnya diperiksa lebih dulu untuk mempertanggungjawabkan laporannya sebelum saksi-saksi. Namun hingga empat kali sidang, sudah 11 saksi diperiksa sementara pelapor belum dihadirkan.
Ia mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak mendorong JPU menghadirkan pelapor, meski tim advokatnya telah memintanya. JPU, kata dia, selalu berlindung di balik ketentuan KUHAP yang memberi kewenangan menentukan siapa yang dihadirkan. Ia menyatakan akan melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial, lalu ke Komisi Kejaksaan, dan menyebut KUHAP baru perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Petinggi PSI Akui Figur Jokowi Belum Cukup Bawa Partai untuk Juara
Meski membaca adanya celah, dr. Tifa mengaku tidak ingin sidang cepat berakhir. Ia menyebut persidangan sebagai ruang penelitian dan kesempatan membuka 709 dokumen yang menurutnya sudah dikaji selama 510 hari. Karena itu, ia lebih menginginkan sidang berjalan sampai pihak-pihak merasa cukup.
Ia memperkirakan sidang akan dihentikan pada satu titik dan Jokowi tidak akan hadir. Secara hitungan matematis, ia menyebut probabilitas kehadiran Jokowi masih berkisar 45 banding 55. Namun secara intuisi, ia ragu pelapor akan datang, dengan alasan kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: