Tak Hanya Menggugat Perusahaan, Pemerintah Diminta Kedepankan Pencegahan dan Kepastian Hukum Karhutla
Kredit Foto: Istimewa
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, mendorong pemerintah mengubah pendekatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kebijakan tidak cukup bertumpu pada sanksi hukum setelah kebakaran terjadi, tetapi harus mengutamakan pencegahan dan pertanggungjawaban yang adil.
Zainal menilai karhutla bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum. Kebakaran juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca, dan efektivitas upaya pencegahan.
Sanksi hukum, kata dia, memang dapat memberikan efek jera. Namun, langkah tersebut tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran, terutama di wilayah dengan tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, dan kawasan yang terbuka untuk diakses.
“Menurut saya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan,” ujar Zainal dalam keterangannya.
Zainal menyoroti data MapBiomass periode Januari-Agustus 2026 yang menunjukkan 83 persen luas lahan terbakar berada di luar konsesi perusahaan.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian yang hanya berfokus pada pengawasan perusahaan belum mencakup seluruh wilayah berisiko kebakaran.
Ia mengusulkan agar wilayah yang berulang kali terbakar menjadi prioritas audit. Audit diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengevaluasi kegagalan pencegahan, dan menentukan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian.
Zainal juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penanganan karhutla. Ia menilai efektivitas pendekatan tersebut perlu dievaluasi karena kebakaran masih berulang meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, luas kebakaran mencapai 2.611.411 hektare. Angka tersebut turun menjadi sekitar 1,65 juta hektare pada 2019 dan 296.942 hektare pada 2020.
Luas karhutla kembali meningkat menjadi sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, sebelum turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan sekitar 359.619 hektare pada 2025.
Bagi Zainal, data tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum mampu menekan risiko kebakaran secara berkelanjutan.
Zainal mengatakan penegakan hukum karhutla selama ini banyak menyoroti nilai tuntutan ganti rugi yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Namun, menurutnya, besarnya tuntutan perlu diikuti evaluasi mengenai dampaknya terhadap pencegahan kebakaran, penanganan pencemaran asap, dan pemulihan lingkungan.
“Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan strict liability, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi yang dituntut, karena selama ini tuntutan yang diajukan tidak jelas dampaknya terhadap pencegahan kebakaran pada masa depan,” katanya.
Ia mencontohkan Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara Eropa yang, menurutnya, tidak hanya mengandalkan gugatan hukum dalam menangani kebakaran. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, dan pemadaman terpadu.
Dalam penegakan hukum, Zainal juga menekankan pentingnya menilai hubungan sebab-akibat untuk menentukan tanggung jawab pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
“Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil,” ujarnya.
Untuk memperbaiki pengendalian karhutla, Zainal mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, membangun peta risiko kebakaran nasional yang terintegrasi dengan data konsesi, kawasan hutan, kawasan konservasi, tanah masyarakat, dan wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.
Kedua, menetapkan standar kewajiban pencegahan bagi seluruh pengelola wilayah, termasuk instansi pemerintah. Standar tersebut perlu disesuaikan dengan karakter ekosistem dan tingkat risiko masing-masing wilayah.
Ketiga, membentuk mekanisme audit independen untuk menilai penyebab kebakaran, efektivitas pencegahan, serta pelaksanaan kewajiban setiap pihak.
Keempat, memperkuat mekanisme pertanggungjawaban negara apabila pemerintah terbukti tidak menjalankan kewajiban hukumnya. Masyarakat yang dirugikan juga perlu memiliki akses untuk menuntut pemenuhan kewajiban, pemulihan lingkungan, dan ganti rugi.
Kelima, mengevaluasi kebijakan berdasarkan indikator yang terukur, seperti penurunan jumlah kejadian dan luas kebakaran berulang, kecepatan respons, efektivitas pencegahan, serta pemulihan lingkungan.
Baca Juga: Dari Palangka Raya hingga Bromo, Ini Daftar 10 Petugas dan Relawan Gugur Saat Padamkan Karhutla
Zainal menegaskan, penanganan karhutla ke depan harus menguji kewajiban seluruh pihak, bukan hanya korporasi.
“Selama ini perhatian penyelesaian karhutla tertuju pada permintaan tanggung jawab korporasi. Ke depan, sistem hukum harus mampu menguji kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: