Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Ubah Skema Suspensi Saham, Likuiditas Dijaga

        BEI Ubah Skema Suspensi Saham, Likuiditas Dijaga Kredit Foto: Merlina Aryanti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengalihkan tindakan suspensi dari saham yang terindikasi bermasalah ke rekening efek yang diduga melakukan pelanggaran. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga likuiditas pasar sekaligus memperkuat penegakan aturan di pasar modal.

        Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan dinamika pasar modal Indonesia.

        “Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan kami nanti, kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

        Menurut Jeffrey, penghentian perdagangan suatu saham berpotensi mengganggu likuiditas dan membatasi aktivitas investor lain, termasuk investor ritel yang tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran. Karena itu, BEI memilih pendekatan yang lebih terarah dengan menyasar rekening yang terindikasi melakukan pelanggaran.

        Selama ini, pengawasan perdagangan saham dapat mencakup tindakan langsung (immediate action), pengumuman Unusual Market Activity (UMA), suspensi saham, hingga penerapan cooling down yang disertai investigasi bursa.

        Melalui perubahan metodologi tersebut, BEI juga akan mengurangi penggunaan tindakan langsung dan pengumuman UMA. Sebagai gantinya, apabila menemukan indikasi awal manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham, bursa akan menerbitkan laporan indikasi dimulainya investigasi.

        Laporan tersebut dapat memuat saham yang sedang diperiksa, periode transaksi yang menjadi objek investigasi, serta jumlah pihak dan anggota bursa yang terlibat dalam transaksi terkait.

        Jeffrey menjelaskan, selama investigasi berlangsung, BEI tetap dapat mengambil tindakan pengawasan untuk mencegah berlanjutnya dugaan pelanggaran.

        “Di dalam proses investigasi itu, kami dapat melakukan tindakan tertentu, seperti pembatasan kegiatan rekening efek atau melakukan suspensi atas rekening efek tertentu,” tuturnya.

        Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa harus menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan. Dengan demikian, aktivitas investor lain tetap memiliki ruang untuk berlangsung, selama tidak terdapat dasar bagi tindakan pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: BEI Ubah Metode UMA, Investigasi Saham Bakal Dibuka ke Publik

        Baca Juga: Saham HSC Tak Lagi Masuk IHSG, BEI Pastikan Indeks Tak Anjlok

        Baca Juga: 3 Perusahaan Beraset Jumbo di Atas Rp250 Miliar Antre IPO di BEI

        Terkait penerapan kebijakan, BEI akan terlebih dahulu menyosialisasikan mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa. Jeffrey berharap perubahan sistem pengawasan ini dapat mulai diterapkan pada awal November 2026.

        “Kapan akan diberlakukan? Kami akan segera menyosialisasikan ini kepada anggota bursa dan kami harapkan di awal November ini sudah bisa dikerahkan,” pungkasnya.

        Perubahan mekanisme suspensi tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia yang berfokus pada peningkatan transparansi, penguatan pengawasan transaksi, dan penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi harga saham. Melalui pengawasan yang lebih terarah, BEI berupaya menjaga likuiditas perdagangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: