Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walhi Beri Catatan Kritis 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Komitmen Lingkungan Hidup

        Walhi Beri Catatan Kritis 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Komitmen Lingkungan Hidup Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan hidup.

        Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai target pertumbuhan ekonomi serta Proyek Strategis Nasional (PSN) masih jauh lebih mendominasi dibandingkan agenda pemulihan ekosistem.

        Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengungkapkan bahwa kebijakan yang berjalan saat ini kerap berbenturan dengan komitmen perlindungan lingkungan yang tertuang dalam Astacita dan RPJMN 2025–2029.

        "Akibatnya, target perlindungan hutan, pemulihan gambut, penurunan emisi, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup terus berbenturan dengan kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah sendiri," ujar Boy dalam keterangan tertulisnya.

        6 Catatan Penting Walhi Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

        - Ketimpangan Anggaran: Prioritas Nasional tentang swasembada pangan, energi, dan air memperoleh alokasi anggaran fantastis mencapai Rp1.699 triliun dari APBN dan Rp6.258 triliun dari non-APBN. Sebaliknya, agenda perlindungan lingkungan hidup hanya dialokasikan Rp614 triliun.

        - Kontradiksi Kebijakan: Pemerintah menetapkan pembatasan deforestasi maksimal 130 ribu hektare per tahun, namun di saat bersamaan membuka proyek pangan berbasis kawasan hutan dan gambut di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

        - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Data SiPongi mencatat 202.011 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026. Dari 807 titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke, sebanyak 674 titik terdeteksi di klaster food estate.

        - Kehutanan, Polusi, dan Sampah: Penertiban kawasan hutan belum memprioritaskan pemulihan ekosistem dan hak masyarakat adat. Pengelolaan sampah juga masih bergantung pada TPA open dumping serta solusi hilir seperti RDF dan PSEL yang belum menyentuh akar masalah.

        - Kemunduran Hukum Lingkungan: Regulasi turunan pasca-UU Cipta Kerja dinilai mempermudah izin korporasi dan melemahkan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.

        - Lemahnya Kebijakan Krisis Iklim: Belum ada langkah konkret penanganan krisis iklim. Walhi mendesak pembentukan RUU Perubahan Iklim serta penyesuaian kebijakan berbasis advisory opinion Mahkamah Internasional.

        Desakan Evaluasi Proyek Perusak Ekosistem

        Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh proyek pembangunan yang memicu deforestasi dan kerusakan gambut agar tidak menumbalkan keselamatan masyarakat.

        "Pemerintah harus berhenti menjadikan lingkungan hidup sebagai pelengkap pembangunan. Selama target pertumbuhan ekonomi terus mengalahkan perlindungan lingkungan, maka karhutla, bencana ekologis, polusi udara, dan berbagai krisis lainnya akan terus berulang," tegas Boy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: