Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sarwendah Luruskan Isu Vila Jadi Syarat Damai, Utang Ruben Onsu Rp12,4 Miliar Disorot

        Sarwendah Luruskan Isu Vila Jadi Syarat Damai, Utang Ruben Onsu Rp12,4 Miliar Disorot Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar bahwa kliennya menjadikan vila milik Ruben Onsu sebagai syarat perdamaian dalam sengketa utang kredit rumah senilai Rp12,4 miliar. Ia menegaskan, penyerahan vila baru sebatas usulan dalam proses mediasi dan belum disepakati kedua pihak.

        “Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab,” kata Jaenudin.

        Menurut Jaenudin, pihaknya mengusulkan pembagian kewajiban utang antara Sarwendah dan Ruben. Ia menyebut masing-masing pihak menanggung sekitar Rp6,4 miliar. Namun, angka tersebut tidak sesuai dengan pembagian rata dari total Rp12,4 miliar, sehingga nominal pembagian masih perlu dikonfirmasi.

        Jaenudin juga menyebut vila seluas 300 meter persegi dapat menjadi alternatif apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Ia menilai opsi tersebut berpotensi meringankan beban pembayaran.

        “Harusnya happy dong? Harusnya untung dong? Itu sebuah penawaran terbaik,” ujarnya.

        Baca Juga: Mekanik di Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren, Tunggakan Pajak Rp137 Juta

        Ia menegaskan, vila bukan alat pembayaran langsung kepada bank. Menurutnya, pihak bank tetap menghendaki pelunasan kewajiban dalam bentuk pembayaran uang, bukan penggantian aset properti.

        Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menilai usulan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ia menyebut kredit rumah telah macet dan bank meminta pelunasan sekaligus sekitar Rp13 miliar.

        Sengketa ini berkaitan dengan gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, usulan penyelesaian melalui vila masih dalam pembahasan dan belum menjadi kesepakatan final.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: