Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Mantan Direktur Arif Setiawan Dipanggil

        KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Mantan Direktur Arif Setiawan Dipanggil Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Arif Setiawan, pada Senin (26/10/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

        “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI,” kata Budi.

        Arif menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI pada periode 2014–2018. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 3 Maret 2025, terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.

        Dua tersangka dari LPEI adalah mantan Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy meliputi Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

        Baca Juga: PSI Buka Suara soal Isu KDM Duet dengan Gibran di Pilpres 2029, Ini Faktanya!

        Penyidik juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama.

        Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur. Penyidik juga menyoroti proses penilaian kelayakan kredit dan pemeriksaan agunan.

        KPK menyebut terdapat 15 debitur penerima fasilitas kredit yang berkaitan dengan perkara tersebut, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

        Pemeriksaan Arif menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI. Status tersangka yang disandang para pihak tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: