Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan
Diskursus Pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding dan memanaskan eskalasi politik nasional. Terbaru, ia dinilai layak untuk digantikan Anies Baswedan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung secara gamblang menyebut nama mantan gubernur tersebut sebagai figur yang paling rasional dan layak dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: PSI Dian Sandi Mantap Tarik Kesimpulan Foto Ijazah Jokowi Asli Bermodalkan Cerita Teman Kuliah UGM
Menurut Tamsil, pengisian jabatan wakil presiden tidak boleh sekadar bersifat tambal sulam administratif, melainkan harus mampu memberikan penguatan stabilitas politik dan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Kalau ini pemakzulan akan terjadi, maka kita perlu memikirkan siapa yang menggantikan Gibran dan bisa memberi nilai tambah bagi Prabowo. Salah satunya Pak Anies," kata Tamsil Linrung dikutip Senin (27/10/2026).
Pernyataan Tamsil tersebut menyiratkan bahwa rekam jejak kepemimpinan dan basis dukungan elektoral mantan menteri itu diyakini dapat menjadi modal krusial ( nilai tambah) untuk mengkonsolidasikan kembali kekuatan pemerintah yang saat ini tengah diguncang krisis legitimasi administratif wapres.
Namun, usulan ini tentu memicu tanda tanya besar di ruang publik: apakah sosok itu bersedia menerima pinangan politik untuk menjadi bawahan dari sosok yang pernah mengalahkannya dalam kontestasi elektoral?
Tamsil Linrung sendiri membeberkan bahwa dirinya secara proaktif telah membuka jalur komunikasi dan berdialog langsung dengan Anies.
"Semua akan tentu punya pertimbangan-pertimbangan. Saya memang berdialog dengan beliau," ungkap Tamsil.
Gagasan pergantian wapres ini bukanlah sekadar wacana kosong, mengingat tekanan untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI.
Adapun Gibran sendiri tengah disibukan terkait dengan gugatan soal dokumen pendidikannya, yang digunakannya untuk maju di Pilpres 2024.
Terbaru, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.
Baca Juga: Perdana Menteri Singapura Beri Pesan Tegas ke Indonesia, Buntut Pasokan Gas Kena Pangkas
"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi dikutip Senin (26/10/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: