Eks Pimpinan KPK Kesal dengan Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi, 'Ada Agenda Tersembunyi ini...
Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menanggapi keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam diskusi bersama Novel Baswedan dan Aulia, Saut menilai usulan tersebut tidak tepat karena masalah utama pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya good corporate governance, bukan pada rumusan undang-undang.
Saut menjelaskan, ekonomi Indonesia masih jauh dari prinsip tata kelola yang baik transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Selama masalah ini belum diselesaikan, mengubah hukum justru tidak relevan.
“Ketika Anda belum mampu menyelesaikan masalah yang mencegah perilaku korup, mengapa malah ribut soal undang-undang?” ujar Saut dengan nada kesal di podcast Novel Baswedan.
Ia menambahkan bahwa referensi terhadap Piagam PBB antikorupsi (UNCAC) yang tidak secara eksplisit menyebut kerugian negara juga kurang tepat. UNCAC mencakup lebih dari sekadar penyuapan (bribery), termasuk pengayaan diri secara tidak sah.
Menurut Saut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian keuangan negara tetap diperlukan. Unsur tersebut harus terbukti nyata dan pasti.
“Kerugian negara harus dibuktikan dan dihitung. Harus real and definite,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa banyak kasus korupsi kini tidak lagi melibatkan kerugian negara secara langsung, misalnya dengan mentransfer uang ke luar negeri. Dalam kondisi seperti itu, pembuktian suap justru lebih sulit jika pelaku bertindak cerdas.
“Ada agenda tersembunyi di balik ini. Karena memang lebih sulit membuktikan suap daripada kerugian negara yang bisa dihitung,” kata Saut.
Saut menekankan, jika ingin memperbaiki persepsi korupsi Indonesia, Presiden Prabowo Subianto harus bersikap tegas. Keputusan menyetujui usulan tanpa naskah akademik yang jelas dinilai tidak masuk akal.
“Kalau kita benar-benar ingin memperbaiki persepsi korupsi ini, Presiden harus tegas. Jangan main-main dengan ini lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa komunitas internasional akan mencemooh jika Indonesia menghapus unsur kerugian negara, karena banyak negara tetap memasukkan konsep tersebut dalam aturan mereka meskipun tidak selalu eksplisit.
Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN agar definisi korupsi disesuaikan dengan standar internasional yang lebih menitikberatkan pada bribery.
Namun, Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus unsur kerugian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta pasal terkait di KUHP tetap dipertahankan. Fokusnya adalah memperjelas pembuktian agar lebih objektif dan memperluas delik sesuai UNCAC.
Pernyataan Saut Situmorang ini menjadi peringatan penting di tengah perdebatan revisi UU Tipikor. Alih-alih melemahkan instrumen hukum, prioritas seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem tata kelola dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat