Jokowi Belum Dipanggil Sidang, Dokter Tifa Tuding Jaksa Sudah Siapkan 'Exit Strategy' Karena Alasan Ini!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan jalan keluar (exit strategy) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, strategi tersebut terlihat dari belum adanya pemanggilan resmi terhadap Jokowi sebagai saksi korban dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Silang, Dian Sandi Terancam Dilaporkan: Dokter Tifa Sebut Ada Pengelabuan Publik
"Strategi untuk exit sudah dibuat sama JPU. Strategi exit. Ternyata pada sidang yang keempat mereka baru mengaku bahwa mereka belum pernah melakukan pemanggilan terhadap saudara Joko Widodo. Itu kan berarti mereka bikin exit," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (26/10).
Dokter Tifa kemudian mengingatkan pernyataan kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, yang menyebut Jokowi dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP baru apabila terus mangkir dari persidangan setelah dipanggil secara resmi.
"Sebab kalau mereka sampai memanggil dengan surat resmi, dua kali pemanggilan terancam 9 bulan kan kata Pak Ahli (Edi Hardum)," jelasnya.
Menurut Dokter Tifa, JPU belum berani melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Jokowi karena hal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi keluar apabila nantinya ditemukan celah untuk menghentikan persidangan.
"Makanya JPU belum berani memberikan surat resmi pemanggilan sebagai sebuah exit, manakala ada sebuah celah di mana sidang ini bisa dihentikan. Karena apa? Ya ngapain sidang terus-menerus ketika pelapornya tidak datang kan. Jadi ini exit yang sengaja dibuat oleh JPU," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Dokter Tifa tercatat telah menjalani 10 kali persidangan sejak sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Dalam persidangan ke-10 tersebut, JPU mengonfirmasi di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka memang belum melayangkan surat panggilan resmi kepada Jokowi selaku saksi pelapor atau korban.
Baca Juga: Bukan soal Ijazah, Dian Sandi Bongkar Alasan Asli Jadi Saksi Sidang Dokter Tifa
JPU menegaskan bahwa kehadiran Jokowi telah masuk dalam rencana pembuktian perkara. Namun, penentuan urutan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sesuai strategi pembuktian yang disusun jaksa.
Karena itu, JPU menilai desakan dari kubu Dokter Tifa agar Jokowi segera dihadirkan sebagai saksi saat ini masih terlalu dini atau prematur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: