Tuding Ada Perintah Mempermalukan di Sidang Ijazah, Dokter Tifa: Sudah Selesai
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyinggung adanya sosok di balik layar yang diduga berperan dalam persidangan perkara yang menjeratnya.
Mulanya, Dokter Tifa mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila persidangan dihentikan karena Jokowi tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ancaman Penjara Disebut Dokter Tifa Jadi Alasan Jaksa Belum Berani Panggil Jokowi
Ia mengaku tetap merasa senang karena persidangan tersebut dinilainya telah membuka berbagai hal yang selama ini menjadi polemik.
Meski demikian, ia mengaku tetap merasa senang karena persidangan tersebut dinilainya telah membuka berbagai hal yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"Sebetulnya kalau saya happy-nya adalah saya punya kesempatan untuk memanjangkan sampai saya merasa cukup kan atau kemudian hakim juga melihat ini sudah cukup deh begitu ya," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (26/10).
Dokter Tifa menilai bahwa tujuan utama dari persidangan tersebut pada akhirnya telah tercapai, yakni membuka fakta-fakta yang selama ini diperdebatkan di ruang publik, termasuk keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU yang mengaku belum pernah melihat fisik ijazah Jokowi secara langsung.
"Toh katakanlah siapapun yang memerintahkan sidang itu diselenggarakan sudah tercapai tujuannya. Untuk membuka kebenaran, mungkin untuk mempermalukan yang bersangkutan, karena terbongkar kebenaran itu, sudah selesai. Yang penting kan sebetulnya kan itu toh. Terbuka nih kebenaran. Akan ijazah ini, misteri ijazah terbongkar," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Dokter Tifa tercatat telah menjalani 10 kali persidangan sejak sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Dalam persidangan ke-10 tersebut, JPU mengonfirmasi di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka memang belum melayangkan surat panggilan resmi kepada Jokowi selaku saksi pelapor atau korban.
Baca Juga: Bukan soal Ijazah, Dian Sandi Bongkar Alasan Asli Jadi Saksi Sidang Dokter Tifa
JPU menegaskan bahwa kehadiran Jokowi telah masuk dalam rencana pembuktian perkara. Namun, penentuan urutan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sesuai strategi pembuktian yang disusun jaksa.
Karena itu, JPU menilai desakan dari kubu Dokter Tifa agar Jokowi segera dihadirkan sebagai saksi saat ini masih terlalu dini atau prematur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: