- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Hibah 22,2% Saham Bayan Resources (BYAN) ke WNA, Eks Menteri Ikut Bersuara
Kredit Foto: Istimewa
Pengalihan 22% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong kepada putrinya, Elaine, kembali menjadi sorotan. Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan mengungkap adanya dugaan persoalan hukum di balik hibah saham yang disebut bernilai Rp101,8 triliun tersebut.
Dalam catatannya yang berjudul "Datuk Low", Dahlan menjelaskan pengalihan saham berlangsung pada 28 Agustus 2024. Transaksi tersebut merupakan hibah dari Low Tuck Kwong yang telah menjadi warga negara Indonesia kepada putrinya yang masih berstatus warga negara asing (WNA), Singapura.
Menurut Dahlan, perbedaan kewarganegaraan tersebut menjadi persoalan penting, karena saham yang dialihkan merupakan kepemilikan pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
"Di mata Datuk Low itu seperti kejadian pada umumnya: ayah mewariskan hartanya kepada anaknya sendiri. Tapi di mata hukum punya makna lain: itu pengalihan saham dari warga negara Indonesia (ayah) ke warga negara asing (anak)," tulis Dahlan dalam catatannya pada Senin, (26/10/2026)
Dahlan menyebut nilai saham yang dialihkan mencapai Rp101,8 triliun berdasarkan jumlah saham dikalikan harga perdagangan di bursa saat itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan kepada Bayan Resources mengenai pengalihan kepemilikan tersebut sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi.
Menurut penjelasan perusahaan sebagaimana dikutip Dahlan, tidak terdapat transaksi jual beli saham senilai Rp101,8 triliun. Pengalihan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai bagian dari program jangka panjang pewarisan kekayaan keluarga.
Namun, Dahlan mengutip pandangan mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi yang menilai pengalihan saham tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
"Muhammad Lutfi, mantan menteri perdagangan dan ketua BKPM menegaskan Datuk Low melanggar UU dan peraturan tersebut. Pengalihan saham 22 persen ke warga negara asing itu melanggar," tulis Dahlan.
Dahlan mengaku telah menghubungi Lutfi untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Akurat. Saya sudah cek," kata Lutfi sebagaimana dikutip Dahlan.
Dalam catatannya, Dahlan menilai pengalihan saham kepada pihak berkewarganegaraan asing seharusnya memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk prosedur perizinan dan penanaman modal.
Ia juga menyoroti waktu pengalihan saham yang berlangsung ketika terjadi pergantian pejabat pemerintah, termasuk kepemimpinan BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Selisih Harga Saham BYAN Tembus 77%, Bayan Resources Buka Suara ke BEI
Baca Juga: Low Tuck Kwong Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura, Eks Mendag Singgung Nasib Pendidikan Indonesia
Baca Juga: Low Tuck Kwong Kembali Beli Saham BYAN, Kini Senilai Rp1,12 Triliun
Dahlan menyebut Rosan Roeslani baru sekitar satu minggu menjabat sebagai Kepala BKPM ketika pengalihan saham tersebut dilakukan, sedangkan Bahlil Lahadalia telah diangkat menjadi Menteri ESDM.
Menurutnya, persoalan pengalihan kepemilikan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di kalangan investor.
Meski demikian, penilaian bahwa hibah saham tersebut melanggar hukum merupakan pandangan yang dikutip Dahlan dari Muhammad Lutfi, bukan kesimpulan berdasarkan putusan pengadilan yang disertakan dalam catatan tersebut.
Catatan Dahlan juga tidak memuat tanggapan terbaru dari Low Tuck Kwong, Elaine, maupun manajemen Bayan Resources terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: