Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia ke Default
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau gagal bayar (default) dari sebelumnya 'C(idn)' setelah perseroan tidak melunasi pembayaran kupon hingga masa tenggang kontraktual berakhir.
Dalam keterangan pada 22 Oktober 2026, Fitch menyatakan Pos Indonesia gagal membayar kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026. Perseroan tidak menyelesaikan kewajiban tersebut dalam masa tenggang selama 14 hari kerja sesuai ketentuan surat utang.
Surat utang yang diturunkan peringkatnya itu dijadwalkan jatuh tempo pada 28 Desember 2027. Fitch menilai kegagalan membayar bunga atau pokok setelah melewati masa tenggang yang berlaku merupakan peristiwa gagal bayar.
Penurunan peringkat ini menyusul langkah Fitch pada 18 September 2026 yang menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' atau Restricted Default dari 'C(idn)'. Pada tanggal yang sama, peringkat sukuk tahap kedua perseroan juga diturunkan menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' akibat kegagalan membayar cicilan imbalan ijarah.
Pos Indonesia juga menghadapi kewajiban pembayaran sukuk yang belum dipenuhi. Fitch mencatat perseroan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.
Atas kewajiban tersebut, Pos Indonesia masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Sukuk tahap pertama itu terdiri atas Seri A, Seri B, dan Seri C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
Fitch menyatakan akan menilai kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat penerbitan utangnya apabila proses restrukturisasi utang selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas kewajiban pembayaran yang saat ini gagal dipenuhi.
Sebaliknya, dimulainya prosedur pengajuan kepailitan oleh perseroan dapat mengakibatkan penurunan peringkat menjadi 'D(idn)'.
Baca Juga: Putra Pegawai Pos Indonesia Pecahkan Rekor Dunia dan Raih Emas Asian Games 2026
Baca Juga: Fitch Ungkap Tiga Risiko Ekonomi RI: Investor, Rupiah, dan APBN
Penilaian Fitch tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban yang tertunggak dan proses restrukturisasi menjadi faktor penting dalam evaluasi peringkat utang perseroan ke depan.
Pos Indonesia merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki negara dan mendapat mandat menyediakan layanan pos serta logistik universal di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 1746, perusahaan mengembangkan bisnisnya ke layanan kurir, logistik, jasa keuangan, dan layanan publik, terutama di wilayah terpencil dan kurang terlayani.
Namun, dalam penilaian terbaru Fitch, kegagalan memenuhi pembayaran kupon surat utang dan imbalan sukuk menjadi persoalan utama yang memengaruhi peringkat kredit perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri