Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerugian Negara Bukan Cuma Uang APBN, Yusril Minta UU Tipikor Diperbaiki

        Kerugian Negara Bukan Cuma Uang APBN, Yusril Minta UU Tipikor Diperbaiki Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan ImipasĀ  Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu diperbaiki, terutama dalam memperjelas pengertian kerugian perekonomian negara.

        Menurut Yusril, pemahaman mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi selama ini cenderung berfokus pada kerugian keuangan negara, seperti uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

        Padahal, menurutnya, kerugian perekonomian negara memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk potensi kerugian akibat pencurian sumber daya alam yang dibawa ke luar negeri.

        "Ya sebenarnya harus diperjelas pengertian perekonomian negara di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini. Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

        Ia mencontohkan pencurian hasil tambang, seperti unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri. Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.

        "Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.

        Baca Juga: Yusril Bahas Perluasan Definisi Korupsi, Singgung Manipulasi Ekspor hingga Penipuan Pajak

        Yusril menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai kerugian perekonomian negara. Ia menegaskan bahwa dampak ekonomi dari suatu perbuatan perlu dikaji lebih luas, tidak semata-mata dilihat dari hilangnya uang negara secara langsung.

        "Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," ujarnya.

        Karena itu, Yusril memandang perlu adanya pembenahan terhadap ketentuan UU Tipikor, khususnya untuk memperjelas batasan dan pengertian kerugian perekonomian negara agar penerapannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

        "Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," kata Yusril.

        Pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi tersebut menjadi salah satu isu yang tengah dikaji bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Yusril sebelumnya menyatakan akan mendiskusikan persoalan itu bersama DEN dan ingin mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum menyampaikan pandangannya lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: