Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didesak 150 Guru Besar untuk Mundur, Gibran Disebut Tak Akan Lepas Jabatan Karena Hal Ini!

        Didesak 150 Guru Besar untuk Mundur, Gibran Disebut Tak Akan Lepas Jabatan Karena Hal Ini! Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski didesak oleh 150 akademisi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia.

        Menurut Bachrum, baik Gibran maupun ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinilainya sangat mementingkan kekuasaan dan jabatan.

        "Forum Guru Besar mendesak Gibran mundur. Tapi cemanalah Jokowi & Keluarganya mana punya malu, mereka adlah penghamba kekuasaan & jabatan," tulisnya di akun X pribadinya dikutip Senin (26/10).

        "Gibran itu ga bakal mundur, kecuali dimundurkan, emang dia sama bpknya punya urat malu & etika. Ngimpi klen woy!" imbuhnya.

        Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026 yang mendesak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

        Para guru besar tersebut menyoroti aspek integritas akademik dan etika bernegara. Menurut mereka, polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat negara yang dinilai bermasalah secara administratif dapat menyulitkan institusi pendidikan tinggi dalam menanamkan nilai kejujuran dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa. Mereka juga meminta Gibran mengambil langkah yang dianggap terhormat demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.

        Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Kagum: Presiden Brasil Terpilih 4 Kali Padahal Cuma Tamat SD!

        Desakan tersebut mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

        Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: