- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Reformasi Pasar Modal RI Dinilai Perlu Hasil Konkret, Bukan Sekadar Angka Denda
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah terpukul peringatan MSCI dinilai belum cukup menjadi bukti bahwa persoalan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia telah selesai.
Efektivitas pengawasan OJK tetap perlu diuji dari hasil, bukan hanya pergerakan indeks maupun besarnya sanksi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan penguatan kembali IHSG memang merupakan fakta perdagangan. Namun, kondisi tersebut harus dibaca bersama kualitas likuiditas, keluasan partisipasi pasar, arus investor asing hingga konsentrasi kepemilikan saham.
“IHSG yang menguat merupakan fakta perdagangan. Namun, kenaikan IHSG belum cukup membuktikan bahwa seluruh persoalan kepercayaan pasar telah selesai,” kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan kajian IAW, IHSG sempat anjlok sekitar 11,57 persen pada 16 Oktober 2026 dan kembali melemah pada 19 Oktober. Sehari kemudian, indeks melonjak 5,65 persen menjadi 5.278,89.
OJK mengaitkan pemulihan tersebut dengan ketahanan pasar dan dukungan investor domestik. IAW mengakui pembelian kembali memang terjadi, tetapi perdagangan 20-21 Oktober disebut masih berlangsung di tengah tekanan penjualan investor asing.
Pada salah satu pengamatan perdagangan 21 Oktober, jumlah saham yang melemah bahkan disebut lebih banyak dibandingkan saham yang menguat meskipun IHSG berada di zona positif. Kondisi tersebut tidak membuktikan adanya manipulasi, tetapi dinilai layak menjadi bahan evaluasi struktur penguatan indeks.
Menurut Iskandar, regulator perlu melihat kontribusi saham berbobot besar, keluasan partisipasi pasar, kualitas likuiditas dan konsentrasi kepemilikan sebelum menyimpulkan tingkat kepercayaan telah sepenuhnya pulih.
Selain pergerakan indeks, IAW menyoroti penegakan aturan. OJK telah mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun terkait perkara perdagangan saham yang berkaitan dengan DSSA, BREN dan CUAN.
Langkah tersebut dinilai penting. Namun, besarnya nominal sanksi baru menunjukkan salah satu keluaran pengawasan. Efektivitasnya masih harus diuji dari pembayaran denda, perkembangan upaya hukum, tindakan korektif hingga kemampuan mencegah pelanggaran berulang.
“Keberhasilan pengawasan bukan hanya seberapa besar pelanggaran dikenai sanksi, melainkan juga seberapa efektif pelanggaran serupa dapat dicegah,” tegas Iskandar.
Iskandar juga mengingatkan sanksi administratif harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pidana yang membutuhkan proses pembuktian tersendiri. Karena itu, keberhasilan pengawasan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya angka denda yang diumumkan.
Baca Juga: OJK Siapkan Skema Dana Cadangan 5% bagi Pinjol, UKU Sambut Positif Rencana Aturan
Baca Juga: Hadapi MSCI, OJK Siapkan Tiga Langkah Reformasi Pasar Modal
Dalam konteks peringatan MSCI, IAW sejalan dengan pandangan bahwa Indonesia tidak perlu merespons dengan sikap konfrontatif. Dialog dengan MSCI tetap diperlukan sembari memperbaiki kelemahan internal dan meningkatkan kualitas komunikasi kepada pasar.
“Indonesia berdaulat menetapkan aturan pasar modalnya. Namun, Indonesia tidak dapat mewajibkan investor internasional untuk percaya kepada pasar modal kita,” ujar Iskandar.
Karena itu, reformasi perlu diuji melalui hasil konkret: apakah kepemilikan semakin transparan, free float dan likuiditas membaik, praktik perdagangan yang melanggar ketentuan dapat dideteksi, sanksi efektif, serta perlindungan investor semakin memberikan kepastian.
“Kepercayaan akan tumbuh dari kenyataan yang dapat diperiksa. Itulah ukuran akuntabilitas yang semestinya menjadi perhatian utama OJK,” pungkas Iskandar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: