Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dianggap sebagai aset elektoral berharga kini diproyeksikan tengah mengalami penyusutan nilai secara drastis di mata barisan pendukung dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti membongkar pergeseran arah dukungan di akar rumput tersebut. Ia mengamati adanya keengganan yang sangat nyata dari basis massa presiden untuk mengikutsertakan nama sang wakil presiden dalam proyeksi politik masa depan.
Baca Juga: PSI Dian Sandi Ungkap Jurus 'Pencocokan' Foto Ijazah Jokowi, Nilai Asli Meski Sumbernya Akun Anonim
"Oleh karena itu jangan diandai-andaikan bahwa seolah-olah beliau sudah pasti akan menggandeng Gibran," tegas Ray Rangkuti dikutip Selasa (27/10/2026).
Menyusutnya daya tarik elektoral dan posisi tawar politikus muda itu di mata relawan ini tidak terlepas dari badai krisis legitimasi yang tengah menghantam Gibran.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya merilis fakta persidangan yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa sosok itu memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan tamatan SMA. Temuan yudisial inilah yang memicu gelombang desakan pengunduran diri secara masif dari berbagai elemen masyarakat.
Ray Rangkuti menilai bahwa hilangnya simpati publik dan relawan berakar dari persoalan etika dan integritas personal, bukan semata-mata masalah kelemahan administratif hukum.
"Kenapa gitu? Karena ini bukan persoalan lagi mengenai masalah hukum tetapi persoalan sejauh apa Anda memiliki kejujuran. Nah, kalau hubungannya dengan kejujuran itu kan artinya hubungannya dengan nurani," terangnya.
Krisis kejujuran inilah yang memantik reaksi keras dari kelompok intelektual. Sebanyak 150 guru besar dan profesor dari berbagai disiplin ilmu telah melayangkan surat terbuka yang mendesak agar politikus muda itu mundur dari jabatannya demi menjaga muruah konstitusi dan etika bernegara.
Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbaru menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.
"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.
Baca Juga: Kapal Lewat Bisa Tiba-tiba Disita, Hotman Paris Ungkap Segudang Cara Singapura Melawan Indonesia
"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar