Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai sikap Istana menjadi penentu nasib dorongan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menggambarkan posisi Istana saat ini sebagai “fifty-fifty” karena belum ada sikap negatif yang tegas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam dialog dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang 20 Oktober 2026.
Menurut Ray, sampai hari ini pihak Istana tidak pernah bersikap negatif terhadap putusan MK. “Dalam bahasa yang lain, pembiaran itulah yang kita sebut sebagai posisi fifty-fifty,” ujarnya.
Ia berargumen, jika Istana benar-benar menolak, mereka sudah akan menyatakan secara terbuka bahwa Gibran tidak mungkin didiskualifikasi dan persoalan dianggap selesai. “Mereka belum menyatakan itu,” kata Ray.
Ray menyinggung pernyataan Syahganda yang disebutnya sempat beredar. Ia mengaku tidak tahu apakah itu benar-benar sikap Presiden atau sekaligus klarifikasi posisi Syahganda sendiri. Ray juga mengingatkan bahwa Syahganda sebelumnya termasuk pihak yang menuntut Gibran mundur, tetapi menilai hal itu sebagai “pernyataan masa lalu”.
Dalam peta yang dibacanya, Ray memperkirakan dukungan terhadap angket di DPR sudah sekitar 60 persen. Sisa 40 persen, kata dia, sangat bergantung pada Istana. Ia menyebut jika sikap Istana bergeser ke kisaran 55 persen, dorongan angket “bisa lari”.
Perkiraan itu ia dasarkan pada pertemuan dengan tiga fraksi, yaitu Golkar, PKB, dan PKS. Menurut dia, ketiganya tidak membantah dan menyatakan akan mempelajari serta menerima masukan masyarakat. Terkait Gerindra, Ray mengaku belum bisa membaca sikapnya secara pasti, tetapi menilainya cenderung positif. Ia menyebut Istana, termasuk Presiden Prabowo Subianto bersama Gerindra, berada di posisi sekitar 50-50.
Ray berpendapat Presiden Prabowo dan Gerindra sebaiknya mendorong angket, bukan membiarkannya. Alasannya, jika perdebatan terus berlarut, isu itu bisa naik ke tingkat Presiden dan publik berpotensi menilai Prabowo melindungi Gibran.
“Supaya dilihat di situ. Soal keputusan akhirnya nanti saja,” ujarnya. Menurut dia, klaim kubu pendukung Gibran bahwa ijazah itu ada bisa dibuktikan di forum angket, sehingga wajah Prabowo tidak tampak melindungi Gibran.
Ray menilai, jika dibiarkan, persoalan ini tidak menguntungkan siapa pun. Ia menyebut Gibran sendiri berpotensi menghadapi persoalan serupa pada Pilpres 2029 karena syarat pendidikannya akan kembali dipertanyakan.
Ray merujuk pertimbangan MK dalam putusan perkara sengketa Pilpres 2024. Pertimbangan itu, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ray menafsirkan pertimbangan itu sebagai “tidak adanya ijazah”, dan menyebut pertimbangan tersebut menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga lain, yakni KPU secara administratif dan DPR secara politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: