Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asing Terus Lepas Saham RI, BEI Akui Ada PR Besar

        Asing Terus Lepas Saham RI, BEI Akui Ada PR Besar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa tekanan jual investor asing yang masih berlangsung menjadi tantangan bagi pemulihan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

        Direksi Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan arus dana asing keluar atau foreign outflow merupakan salah satu indikator yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam memperkuat kepercayaan investor.

        "Adapun foreign outflow yang masih terjadi antara lain merupakan cerminan kepercayaannya investor yang masih menjadi tantangan. Itu yang menjadi fokus dan PR reformasi pasar modal yang kami lakukan," ujar Iding dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, (27/10/2026). 

        Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai penilaian BEI bahwa pasar saham Indonesia masih memiliki ketahanan atau resiliensi, meskipun investor asing terus mencatatkan aksi jual bersih.

        Iding menjelaskan bahwa resiliensi pasar modal tidak hanya diukur berdasarkan pergerakan dana asing, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain.

        "Resiliensi pasar antara lain juga dilihat dari operasional yang berjalan dengan baik, likuiditas transaksi yang masih tumbuh, permodalan dan likuiditas AB masih terjaga, fundamental emiten mayoritas masih baik dan tumbuh, jumlah investor juga tumbuh," jelasnya.

        Menurutnya, kondisi operasional perdagangan yang tetap berjalan baik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ketahanan pasar.

        Selain itu, likuiditas transaksi yang masih tumbuh serta kondisi permodalan dan likuiditas anggota bursa (AB) yang tetap terjaga turut menjadi faktor pendukung.

        BEI juga melihat fundamental mayoritas perusahaan tercatat yang masih menunjukkan kinerja positif serta pertumbuhan jumlah investor sebagai bagian dari indikator ketahanan pasar modal.

        Meski demikian, Iding tidak menampik bahwa keberlanjutan arus dana asing keluar menunjukkan pentingnya reformasi untuk memperkuat kredibilitas pasar modal nasional.

        BEI Buka Suara soal MSCI dan Penegakan Hukum

        Dalam kesempatan yang sama, Iding turut menanggapi pertanyaan mengenai arah reformasi pasar modal Indonesia di tengah perhatian penyedia indeks global MSCI serta berbagai masukan dari pemerintah dan DPR.

        Ia menegaskan bahwa BEI menghargai masukan dari seluruh pihak yang bertujuan memperkuat pasar modal Indonesia.

        "Pada prinsipnya kami menghargai dan menerima masukan dari semua pihak, yang pada dasarnya tentu bentuk perhatian dan untuk kebaikan pasar modal. BEI selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk DPR dan pihak pemerintah," katanya.

        Terkait penegakan hukum, Iding menilai penerapan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal harus mampu memberikan efek jera.

        "Sesuai dengan concern MSCI, penegakan hukum (law enforcement) harus menimbulkan efek jera (deterrent effect)," tegasnya.

        Menurut Iding, investor yang menjalankan aktivitas investasi sesuai ketentuan dan memiliki iktikad baik tidak perlu khawatir terhadap penguatan penegakan hukum.

        Baca Juga: BEI Ubah Skema Suspensi Saham, Likuiditas Dijaga

        Baca Juga: BEI Ubah Metode UMA, Investigasi Saham Bakal Dibuka ke Publik

        Baca Juga: Saham HSC Tak Lagi Masuk IHSG, BEI Pastikan Indeks Tak Anjlok

        "Kalau memang investor tidak melakukan pelanggaran ketentuan dan beritikad baik, tentu mereka tidak akan takut berinvestasi di pasar modal. Dan tugas kami melindungi investor-investor yang baik tersebut," jelasnya.

        Ia menambahkan bahwa pasar modal yang lebih kredibel, wajar, dan teratur diharapkan dapat menarik investor domestik maupun asing dengan orientasi investasi jangka panjang.

        Iding juga mengingatkan pentingnya membedakan sanksi administratif dengan tindak pidana, serta menegaskan bahwa seluruh investor wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Penguatan reformasi dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya BEI dalam meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: