Kuasa Hukum Pastikan Ijazah Gibran Mulai SMP hingga Kuliah Bakal Ditunjukkan Langsung di Persidangan!
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memastikan dokumen pendidikan kliennya dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dokumen tersebut akan disampaikan dalam tahapan pembuktian sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Rullyandi menjelaskan, pihaknya masuk ke dalam perkara tersebut melalui mekanisme intervensi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Mekanisme ini memungkinkan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa untuk terlibat dalam persidangan.
“Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi, dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan Gibran dalam perkara tersebut merupakan upaya menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dokumen pendidikan kliennya akan ditunjukkan di hadapan hakim melalui proses pembuktian.
“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.
Rullyandi juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Menurutnya, proses verifikasi dokumen pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
“Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” kata Rullyandi.
Ia secara khusus menunjuk halaman 895 putusan sengketa Pilpres 2024 yang menurutnya memuat penilaian MK terhadap tindakan KPU dalam proses verifikasi pasangan calon. Rullyandi juga mengungkit perkara sebelumnya ketika Denny Indrayana meminta Gibran dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan MK, tetapi permintaan tersebut disebutnya ditolak.
Dalam perkara yang kini berjalan di PTUN, Gibran telah ditetapkan sebagai tergugat intervensi melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026. Gugatan diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai pihak tergugat.
Meski belum mengungkap jadwal pasti penyerahan dokumen dalam persidangan, Rullyandi menegaskan seluruh ijazah Gibran akan diperlihatkan kepada majelis hakim. “Semua (ijazah Gibran) akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: