Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Peluang penggunaan hak angket hingga pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR kembali menjadi sorotan setelah polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke dalam dinamika politik antara PDIP dan kubu Joko Widodo.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai isu tersebut membuka ruang manuver baru di tengah hubungan PDIP dengan keluarga Jokowi yang memburuk.
Adi mengatakan langkah politik PDIP menjadi salah satu hal yang dinantikan karena partai tersebut memiliki jumlah kursi terbesar di DPR.
Menurutnya, respons PDIP terhadap rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengajak fraksi-fraksi lain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas.
"Apakah akan ada langkah konkretnya? Misalnya usulan hak angket, pansus atau hak untuk menyampaikan pendapat," ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Adi, kemungkinan langkah tersebut menjadi menarik untuk dicermati karena isu Gibran tidak bisa dilepaskan dari hubungan politik PDIP dengan keluarga Jokowi. Ia melihat perkembangan terbaru ini sebagai bagian dari ketegangan antarkubu yang kini kembali mendapat ruang melalui pembahasan di parlemen.
"Ini tentu menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan secara politik karena ini semacam perang terbuka dalam tanda kutip antara PDIP dengan pihak Jokowi," kata Adi.
Ia juga menyoroti kemungkinan koordinasi antara PDIP dan PKS. Adi menilai jika kedua partai bergerak bersama, jumlah dukungan mereka dinilai telah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket, menggulirkan pansus, maupun menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Dua partai ini PKS dan PDIP jika digabungkan sudah cukup syarat untuk mengajukan hak angket, menggulirkan pansus atau hak menyatakan pendapat dan lain-lain," pungkasnya.
Namun, peluang tersebut belum berarti kedua partai telah menyepakati langkah parlementer tertentu. Respons politik PDIP dan rencana komunikasi lintas fraksi dari PKS masih menjadi bagian dari dinamika yang perlu dicermati.
Baca Juga: Gara-Gara Putusan Sakti Ini, Prabowo dan Jokowi Pilih Ambil Jalan Masing-Masing Jelang 2029!
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya siap membuka ruang dialog untuk merespons rencana PKS mengajak fraksi-fraksi lain di DPR menindaklanjuti putusan MK terkait Gibran.
Putusan MK tersebut menjadi salah satu pemicu kembali mengemukanya polemik ijazah Gibran. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Perhatian kini tertuju pada apakah komunikasi politik yang dibuka PDIP dan dijajaki PKS akan berlanjut menjadi langkah konkret di DPR atau tetap berada pada tahap dialog.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama