Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagaimana Jika Sikap PKS Berujung pada Hak Angket Gibran? Pengamat: Suka Tidak Suka...

        Bagaimana Jika Sikap PKS Berujung pada Hak Angket Gibran? Pengamat: Suka Tidak Suka... Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi mengarah pada penggunaan hak angket di DPR.

        Menurut Adi, jika upaya komunikasi politik yang dilakukan PKS berkembang menjadi pembentukan panitia khusus (Pansus), lalu berlanjut ke hak angket hingga hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh wakil presiden, maka PKS dapat dipandang sebagai oposisi dari dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

        Padahal, PKS sendiri merupakan salah satu partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

        "kalau komunikasi politik yang dibangun oleh PKS ini misalnya ujung-ujungnya mengarah kepada hak angket kemudian pansus ataupun hak menyatakan pendapat ya ini adalah salah satu yang kemudian ditegaskan suka tidak suka PKS memang menjadi salah satu partai yang tentu saja akan menjadi oposisi dari dalam," ujar Adi alam kanal YouTune Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (27/10).

        Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.

        “Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

        Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.

        Baca Juga: Di Tengah Tingginya Kepuasan pada Prabowo, Angka Kepuasan Gibran Justru Bikin Syok!

        Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

        Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: