Eks Ketua MK: Secara Prosedural Gibran Bisa Dimakzulkan, Secara Politik Gak Masuk Akal
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti perbedaan antara jalur hukum dan realitas politik di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut pemberhentian wakil presiden memungkinkan dilakukan secara prosedural, tetapi secara politik langkah tersebut dinilai sulit masuk akal.
Jimly menjelaskan, penilaian itu tidak terlepas dari posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai pasangan Gibran dalam Pilpres 2024. Menurutnya, sikap presiden menjadi salah satu faktor terpenting dalam menakar kemungkinan perubahan posisi wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga: Golkar Bicara soal Pemakzulan Gibran: Mekanismenya Ada, tapi Presiden Tak Bisa Ikut Campur
“Secara prosedural, normatif, bisa (dimakzulkan). Cuma secara politik, kayaknya nggak masuk akal,” ungkap Jimly dalam tayangan YouTube Total Politik, dikutip Selasa (27/10/2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai, proses pemakzulan tidak bisa hanya dilihat dari ketersediaan mekanisme konstitusional. Ada pertimbangan politik yang turut menentukan, termasuk apakah Prabowo bersedia jika wakil presiden yang mendampinginya justru diganti.
“Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?” kata Jimly.
Jimly juga menyinggung proses pencalonan Gibran. Ia menyatakan bahwa Prabowo memiliki peran dalam memilih Gibran sebagai pasangan politiknya pada Pilpres 2024, sehingga keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca dinamika wacana pemakzulan saat ini.
“Waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Disebut akan Melobi Ketum Partai agar Gibran Tak Dimakzulkan
Faktor lain yang disoroti Jimly adalah konfigurasi koalisi pemerintahan. Prabowo tidak hanya menjabat sebagai presiden, tetapi juga memimpin Partai Gerindra sebagai ketua umum.
“Koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Ketua Umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan,” ungkap Jimly.
Diketahui, pemakzulan presiden atau wakil presiden memang bukan sekadar persoalan dukungan partai. Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemberhentian, mulai dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, hingga terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosesnya juga diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan. Selanjutnya, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat diteruskan ke MPR untuk pengambilan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Mekanisme itu menunjukkan bahwa pemakzulan membutuhkan dasar konstitusional sekaligus tahapan hukum yang harus dipenuhi. Desakan publik atau dukungan politik di parlemen tidak dengan sendirinya membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan.
Pandangan Jimly pada akhirnya menempatkan wacana pemakzulan Gibran dalam dua sisi yang berbeda: jalur konstitusi menyediakan prosedur pemberhentian, sedangkan konfigurasi politik pemerintahan menjadi pertimbangan besar dalam melihat kemungkinan pelaksanaannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: