PDIP Puji Polri soal Kasus Gibran: Bagus Sudah Penyidikan, Tinggal Tagih Satu Hal...
Kredit Foto: Istimewa
Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahap penyidikan mendapat respons dari politikus PDIP Mohamad Guntur Romli. Ia menilai penggunaan istilah penyidikan oleh Polri menjadi perkembangan yang perlu dicermati publik.
“Sudah masuk proses penyidikan, apakah akan segera ada tersangka kasus Gibran yang tidak punya ijazah SMA? Atau kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ijazah SMA Gibran?” ungkap Guntur Romli.
Diketahui, polemik ijazah SMA hingga keabsahan suket Wakil Presiden Gibran memang tengah menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut kini didorong untuk diproses DPR RI, sementara Bareskrim Polri telah memproses laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu mengenai dokumen persyaratan pencalonan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Eks Menteri: Negara Kita Dipandang sebagai Peminta-minta oleh Singapura
Objek laporan itu adalah suket penyetaraan ijazah/pendidikan Nomor 9149/D.d1/KS/G/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyebutkan bahwa Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Guntur mengajak masyarakat menyimak pernyataan Kapolri secara saksama. Menurutnya, istilah penyidikan yang digunakan Polri berbeda dengan penyelidikan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan tahap untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa diduga mengandung tindak pidana. Sementara itu, penyidikan telah melangkah lebih jauh, yakni ketika dugaan adanya peristiwa pidana ditindaklanjuti dengan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangka.
"Polri sudah masuk penyidikan. Bagus. Tinggal menagih satu hal, nama-nama tersangkanya," imbuh dia.
Menurut Guntur, perkembangan perkara tersebut dapat berlanjut pada sejumlah konsekuensi hukum apabila proses penyidikan menemukan dasar yang cukup.
"Konsekuensinya serius? Pemanggilan paksa, penyitaan dokumen, hingga penetapan tersangka sudah di depan pintu," sebut Guntur Romli.
Ia juga mengaitkan polemik ini dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur menilai pertimbangan tersebut membuka ruang untuk mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Kalau dasarnya tidak ada, semua pertanyaan berubah menjadi pertanyaan pidana. Mengapa surat keterangan penyetaraan dipaksakan bisa terbit tanpa dasar yang kuat dan secepat kilat tidak sampai satu hari? Adakah instruksi dan intervensi, siapa yang memberikan demi kepentingan Gibran anak Presiden Jokowi saat itu?" kata Guntur Romli.
Selain mempertanyakan dasar penerbitan suket, ia menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Guntur mempertanyakan pemenuhan syarat dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu serta asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Siapa yang menyelundupkannya? Untuk kepentingan Gibran anak Presiden Jokowi saat itu, pasal yang muncul diam-diam, surat keterangan yang terbit tanpa dasar, pencalonan yang tetap diloloskan, ini bukan kebetulan beruntun, ini pola yang bisa menyingkap peristiwa pidana," sebut Guntur Romli.
Pernyataan Guntur tersebut merupakan pandangannya terhadap polemik suket Gibran. Penentuan tersangka dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana hingga kini masih ditangani pihak berwenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: