Sengaja Disembunyikan? Misteri Mangkirnya Jokowi di Sidang Ijazah Akhirnya Terjawab!
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto Pangaribuan, menegaskan kliennya siap hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo apabila dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Firmanto menilai belum dipanggilnya Jokowi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur merupakan bagian dari strategi jaksa dalam membuktikan dakwaan. Menurutnya, urutan menghadirkan saksi menjadi kewenangan JPU yang perlu dihormati semua pihak.
"Saya pikir tentu ada strategi dan kita harus hormati kan strategi yang disampaikan oleh jaksa dalam rangka mendukung dakwaannya," kata Firmanto dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, keterangan para pelapor yang lebih dahulu mengadukan Roy Suryo dapat membantu mengungkap perkara tersebut. "Tentu ada keterangan-keterangan yang akan diberikan oleh para pelapor yang terdahulu di dalam persidangan ini, yang mungkin akan menjadi suatu hal yang membuat perkara ini menjadi terang."
Firmanto juga menyebut pemanggilan saksi merupakan kewenangan jaksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, ia menilai pemilihan tiga pelapor sebagai saksi menunjukkan adanya keterangan yang ingin didalami JPU.
"Kalau nanti tiba-tiba Anda memerlukan itu ya sampaikan pada saat giliran Anda," kata Firmanto, menegaskan kesiapan Jokowi memenuhi panggilan jika dibutuhkan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU dalam sidang perkara Roy Suryo di PN Jakarta Timur pada 19 Oktober 2026 menyampaikan rencana menghadirkan tiga saksi untuk agenda pembuktian pada Rabu (28/10/2026). Ketiganya merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Bebas, Dokter Tifa Bongkar Alasan Persidangan Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut
"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi majelis," kata jaksa di PN Jakarta Timur, 19 Oktober 2026.
Jaksa menyebut tiga saksi yang akan dihadirkan adalah Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: