Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditanya soal Ijazah Jokowi, Lechumanan Ungkap Percakapan saat Bertemu Presiden ke-7 RI

        Ditanya soal Ijazah Jokowi, Lechumanan Ungkap Percakapan saat Bertemu Presiden ke-7 RI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lechumanan mengaku sempat bertanya langsung kepada Joko Widodo mengenai ijazahnya saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI tersebut. Namun, Wakil Ketua Peradi Bersatu itu mengakui tidak secara khusus menanyakan apakah salinan ijazah yang beredar di YouTube sama dengan dokumen aslinya.

        Pengakuan tersebut disampaikan Lechumanan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam percakapannya dengan Jokowi, Lechumanan mengaku melontarkan pertanyaan, “Pak, ada kan ijazahnya, kan?”

        Lechumanan menjelaskan, dirinya pernah melihat ijazah asli Jokowi ketika mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

        Meski demikian, ia mengakui tidak menanyakan secara spesifik apakah dokumen yang ditampilkan dalam video YouTube merupakan salinan dari ijazah asli tersebut atau berbeda.

        Dalam persidangan itu, Lechumanan juga menceritakan bahwa polemik ijazah telah membuat dirinya merasa terganggu. Ia mengaku sulit tidur karena menilai berbagai pernyataan yang mempersoalkan ijazah Jokowi telah merendahkan mantan presiden tersebut.

        Baca Juga: Demi Ungkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Mengaku Harus Korbankan Hal Ini

        Lechumanan merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo dalam perkara ini. Ia menyebut dirinya sebagai pendukung kuat Jokowi dan merasa tidak nyaman dengan tudingan yang terus beredar mengenai keaslian ijazah sang mantan presiden.

        Jaksa mendakwa Roy Suryo terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Perkara tersebut diproses dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain yang tercantum dalam dakwaan.

        Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: