Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Pelapor Mengaku Tak Bisa Tidur karena Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

        Saksi Pelapor Mengaku Tak Bisa Tidur karena Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lechumanan, pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), mengaku tidak bisa tidur setelah mendengar tudingan ijazah palsu terhadap mantan presiden tersebut.

        Ia menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

        "Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," jawab Lechumanan ketika jaksa menanyakan dampak tudingan tersebut terhadap dirinya secara pribadi.

        Lechumanan menilai pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara itu turut memengaruhi hubungan di tengah masyarakat. Menurut keterangannya, muncul kelompok yang mendukung Roy Suryo dan kelompok lain yang berpihak kepada Jokowi.

        "Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah," ujar Lechumanan menjawab pertanyaan jaksa.

        Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai dasar Lechumanan menyebut masyarakat mengalami perpecahan. Saat ditanya apakah penilaian tersebut berdasarkan penelitian, Lechumanan mengatakan dirinya hanya melihat situasi yang berkembang.

        "Saya melihat saja situasi," jawabnya.

        Ketika hakim menanyakan sumber pengamatannya, Lechumanan menyebut pemberitaan dan media sosial. Keterangan itu menunjukkan bahwa klaim mengenai perpecahan masyarakat yang disampaikan saksi merupakan penilaiannya berdasarkan situasi yang ia amati.

        Dalam persidangan yang sama, Lechumanan juga menjelaskan alasan dirinya meyakini ijazah Jokowi asli. Ia merujuk informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut Jokowi sebagai alumnus kampus tersebut.

        Baca Juga: Demi Ungkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Mengaku Harus Korbankan Hal Ini

        Lechumanan mengaku menerima tautan pernyataan UGM tertanggal 11 Oktober 2022. Berdasarkan informasi itu, ia berpendapat bahwa status Jokowi sebagai alumnus membuatnya meyakini ijazah yang dipersoalkan bukan dokumen palsu.

        Selain mengandalkan informasi dari UGM, Lechumanan mengaku pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia menyampaikan pengakuan tersebut ketika jaksa menanyakan apakah dirinya pernah melihat dokumen yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

        Lechumanan merupakan Wakil Ketua Peradi Bersatu sekaligus pelapor dalam kasus yang menjerat Roy Suryo. Ia menilai tudingan yang disampaikan terdakwa berdampak terhadap masyarakat dan secara pribadi membuat dirinya merasa terganggu.

        Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi, dengan dakwaan berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Keterangan Lechumanan merupakan bagian dari kesaksian dalam proses pembuktian, sementara penilaian terhadap perkara dan dakwaan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: