Senyum Roy Suryo Sambut Kabar Jokowi Bakal Hadir di Sidang Pekan Depan: yang Ditunggu-Tunggu!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Roy Suryo menyambut rencana pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut kehadiran mantan presiden tersebut telah lama dinantikan dan berulang kali dimintanya dalam persidangan.
"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy seusai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan rencana memanggil Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya persidangan hari itu.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta agar sidang digelar bersamaan dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada tanggal tersebut. "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," lanjut jaksa.
Baca Juga: Duel di Meja Hijau Tinggal Menghitung Hari, Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo Pekan Depan!
Syarif memastikan dirinya bersama Jokowi akan memenuhi panggilan tersebut. "Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait persoalan ijazah mantan presiden tersebut. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi, dengan dakwaan berdasarkan ketentuan KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: