Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menerapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis digital secara menyeluruh.
Kebijakan ini didorong oleh kebutuhan meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Dedi menyampaikan arahan tersebut saat memantau pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (28/10/2026).
Penerapan sistem digital dinilai menjadi salah satu langkah transformasi tata kelola pemerintahan desa seiring semakin akrabnya masyarakat dengan teknologi.
Menurut Dedi, digitalisasi Pilkades bukan sekadar perubahan metode pemungutan suara dari kertas ke perangkat elektronik. Lebih dari itu, sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien, praktis, dan transparan.
"Ini sebenarnya sudah yang ketiga. Yang pertama di Indramayu, tetapi belum semuanya. Kemudian yang kedua di Bekasi, belum semuanya. Di Karawang juga belum semuanya," ujar Dedi.
Ia menegaskan, pengalaman penerapan di sejumlah daerah menjadi bagian dari proses menuju pelaksanaan Pilkades Digital secara menyeluruh di Jawa Barat.
Setelah Sumedang, sejumlah daerah seperti Subang, Cianjur, Ciamis, dan Karawang diproyeksikan menerapkan sistem serupa. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki efektivitas penyelenggaraan pemilihan di tingkat lokal.
Salah satu alasan utama Dedi mendorong digitalisasi Pilkades adalah potensi penghematan biaya penyelenggaraan. Penggunaan perangkat digital dapat mengurangi kebutuhan pencetakan surat suara yang selama ini menjadi bagian dari komponen biaya pemilihan konvensional.
Selain itu, sistem digital memungkinkan proses penghitungan suara berlangsung secara otomatis sehingga tidak membutuhkan waktu panjang untuk menghitung dan merekapitulasi suara secara manual.
Dedi menilai efisiensi waktu tersebut penting, terutama ketika pemilihan melibatkan banyak pemilih. Dengan sistem digital, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu hingga malam hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara.
"Biayanya lebih murah karena tidak ada lagi biaya pencetakan kertas suara. Kedua, waktunya lebih pendek karena biasanya yang memakan waktu lama dalam sebuah pemilihan adalah proses penghitungan suara," katanya.
Ia menambahkan, proses pemilihan dengan perangkat digital memungkinkan penghitungan suara dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, waktu yang sebelumnya digunakan untuk penghitungan manual dapat dipangkas.
Efisiensi tersebut berpotensi membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkades. Namun, besaran penghematan tetap bergantung pada biaya pengadaan perangkat, infrastruktur pendukung, pemeliharaan sistem, dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.
Selain efisiensi anggaran, Dedi menempatkan pencegahan kecurangan sebagai alasan penting dalam mendorong penerapan Pilkades Digital.
Dalam sistem konvensional, surat suara yang rusak, kesalahan pencoblosan, hingga persoalan saat penghitungan dapat menyebabkan suara dinyatakan tidak sah.
Kondisi tersebut dinilai dapat diminimalkan melalui mekanisme pemilihan elektronik yang memungkinkan pemilih memberikan suara dengan menyentuh pilihan pada perangkat.
"Yang paling utama adalah meminimalkan kecurangan," ujar Dedi.
Ia mencontohkan, pada pemungutan suara menggunakan kertas, surat suara yang memiliki lebih dari satu lubang atau dicoblos tidak sesuai ketentuan berpotensi dinyatakan tidak sah.
Melalui sistem digital, pemilih tidak lagi harus mencoblos surat suara, melainkan cukup menyentuh pilihan yang tersedia pada perangkat. Mekanisme ini diharapkan mengurangi kesalahan teknis dalam pemberian suara sekaligus menyederhanakan proses penghitungan.
Meski demikian, penerapan sistem digital tetap membutuhkan pengamanan teknologi, transparansi proses, serta mekanisme audit yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Dedi menilai perkembangan teknologi di tengah masyarakat desa perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan demokrasi lokal.
Instruksi kepada kepala daerah untuk memperluas Pilkades Digital menjadi langkah untuk mendorong perubahan sistem pemilihan agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi.
"Ini adalah model demokrasi digital yang melahirkan efisiensi,"pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: